Meninggal di Pasar Mawar

Kasus Perkelahian di Pasar Mawar, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Kedua tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Fakta-Fakta Cekcok di Kompleks Pasar Mawar Berujung Maut 

Kasus Perkelahian di Pasar Mawar, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Polisi menetatapkn dua orang sebagai tersangka terkait tindak pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban berinisial, ES di Pasar Mawar Jl Wolter Mongonsidi, Pontianak Kota, Senin (4/2/2019) lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu Resky Rizal mengatakan telah menetapkan dua tersangka masing-masing inisial UT dan DN.

"Kedua tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP," ujarnya saat di konfirmasi Rabu (6/2/2019).

Baca: Bawaslu Pontianak Kembali Tertibkan APK Terpasang di Jalan Tanjungpura

Baca: Lapak Kembang Api Meledak di Malam Tahun Baru Imlek, Polresta Tetapkan Satu Tersangka

Sementara hasil visum kata dia, bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kedokteran RSUD Sudarso.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, benar adanya penganiayaan terhadap korban," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan terjadi  di Pasar Mawar, tepatnya didekat pitu ruko  warna kuning Jl Wolter Mongonsidi, Pontianak Kota, Senin (4/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Dari kejadian tersebut seorang warga Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur berinisial ES (54) meninggal dunia.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Muhamad Anwar Nasir mengatakan, masih perlu dilakukan pendalaman penyebab kematian korban, jadi kita upayakan dirujuk ke RS Sudarso untuk di otopsi.

"Kita masih berupaya menjelaskan kepada keluarga supaya mau di otopsi agar jelas penyebab kematian korban. Saaksi-saksi sudah diperiksa di Polresta dua orang, saksi yang melihat dan yang melerai," ujar Anwar Nasir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved