Dewan Harap Kades Yang Masih Sengketa Ditunda Pelantikanya
Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menegaskan, Bupati bisa saja menunda karena proses hukumnya sedang berjalan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Dewan Harap Kades Yang Masih Sengketa Ditunda Pelantikanya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Komisi I DPRD Sanggau Yeremas Marsilinus berharap agar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM Pemdes) Kabupaten Sanggau menunda pelantikan sejumlah Kepala Desa terpilih yang masih sengketa pada Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2018.
“Saya harapkan agar ditunda dulu. Selesaikan dulu masalahnya, baik perdata maupun pidananya jika ada, ” katanya, Rabu (6/2/2019).
Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menegaskan, Bupati bisa saja menunda karena proses hukumnya sedang berjalan.
“Saya dengar memang ada beberapa yang bermasalah. kalau ada masalah sebaiknya ditunda dulu, ” tegasnya.
Baca: Tak Mau Disalahkan Picu Penundaan Rapat Paripurna, Ini Penjelasan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kalbar
Baca: LIVE STREAM LIDA Indosiar Fase Top 64 Group 6! Siapa Jagoan Kamu? Ada Tamu Hotman Paris Loh
Baca: Sukiman: Anggaran Desa Digunakan untuk Pemerataan Pembangunan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sanggau, Gusti Teja Kesuma meminta pelantikan Kades yang masih sengketa termasuk Desa Sei Mayam, kecamatan Meliau, ditunda pelantikanya. Hal itu mengingat Pilkades Sei Mayam sudah masuk ranah hukum.
“Setidaknya kita tunggu dulu, karena ini sudah masuk ranah hukum. Meskipun ini kewenangannya BPM Pemdes, sebaiknya memang ditunda, ” tegasnya.
Penundaan ini, lanjutnya, guna menghindari kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi karena bagaimanapun juga demokrasi itu akan rusak jika dinodai dengan praktik money politik.
“Tapi ini perlu juga penelitian dan pendalaman apakah hal itu benar terjadi atau tidak. Kalau benar itu terjadi tidak ada salahnya BPM Pemdes segera mengambil kebijakan untuk ditunda dan kalau tidak terjadi ya silakan lanjutkan, ” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto menyampaikan, pihaknya masih meminta keterangan dan bahan keterangan dari para saksi terkait sengketa di Pilkades Sei Mayam, kecamatan Meliau.
“Sudah ada lima saksi yang kita panggil. Ini kasus yang menjadi atensi dan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur, ” ujarnya.