Penyelidik KPK Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Menurut Alexander kepada polisi, saat itu Pemprov Papua sedang menggelar rapat dalam rangka evaluasi hasil APBD Pemprov Papua tahun 2019 dan berakhir
Penyelidik KPK Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa melaporkan balik penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima polisi pada Senin (4/2/2019).
"Iya benar kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (5/2/2019).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan Perkara yang disangkakan yakni, Tindak Pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Argo menjelaskan, kepada polisi Alexander selaku Kuasa Hukum Pemrov Papua menceritakan kronologis kejadian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019).
Menurut Alexander kepada polisi, saat itu Pemprov Papua sedang menggelar rapat dalam rangka evaluasi hasil APBD Pemprov Papua tahun 2019 dan berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.
Kemudian, salah seorang pegawai Pemprov Papua melihat terlapor sedang memgambil gambar tanpa seizin Pemprov Papua atau pihak hotel.
Setelah mengambil gambar, terlapor melakukan komunikasi dengan orang lain melalui telepon.
Baca: Sesal Fernando Alonso Tinggalkan McLaren dan Bergabung dengan Ferrari
Baca: Dukung Pemotongan Hewan Hanya di RPH, Mashudi Minta Dinas Terkait Lakukan Pengawasan
Baca: PENGAKUAN Tersangka Pemalsuan Uang di Sandai Ketapang
Lalu pegawai pemprov Papua menghampiri dan menanyakan jati diri atau identitas terlapor serta aktifitas yang sedang dilakukan dengan mengambil gambar.
"Terlapor tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Lalu Ia (pegawai pemprov Papua) melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas kecil yang ada di pinggang terlapor. Dalam tas ditemukan sebuah kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang Wicaksono," ujar Argo.
Setelah itu, pihak pemprov menanyakan kelengkapan administrasi tugas yang dimiliki terlapor. Terlapor mengaku tidak membawa kelengkapan administrasi apapun.
"Lalu dicek handphone terlapor dan ditemukan foto-foto anggota pejabat Pemprov Papua dan semua peserta rapat. Di chat WhatsApp ditemukan kata-kata yang isinya akan ada penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua," ungkap Argo.
Disebutkan Alexander, tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat itu. Tidak ada pula tas berisi uang untuk menyuap.
KPK melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pelaporan dilakukan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).