Seorang Ibu Rumah Tangga Diduga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Ketapang
Lily (36) warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Matan Hilir Selatan yang dicurigai sebagai pengedar narkoba
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
Seorang Ibu Rumah Tangga Diduga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Ketapang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang berada didalam wilayah hukumnya. Kali ini seorang Ibu rumah tangga yang diduga sebagai pengedar narkoba di daerah Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Pengungkapan dilakukan berkat kerjasama anggota Polsek Sungai Melayu Rayak dengan Polsek Matan Hilir Selatan. Yang mana dari informasi masyarakat mengenai keberadaan Lily (36) warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Matan Hilir Selatan
yang dicurigai sebagai pengedar narkoba, kedua Polsek kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan di dalam sebuah kamar.
"Pelaku diamankan Kamis (31/01) sekitar pukul 16.00 WIB didalam sebuah kamar di lokasi Indotani," sebut Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, Minggu (03/02).
Baca: Polisi Sosialisasikan Tentang Larangan PETI Pada Warga Desa Topan Nanga
Baca: Polda Kalbar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Pontianak-Landak Ini Nama Pelakunya
Baca: Oknum Ketua RW Pengedar Sabu-sabu Digrebek Petugas Satnarkoba Polres Sintang
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu, satu buah timbangan elektrik warna hitam, uang tunai Rp. 1 juta, serta satu bungkus kantong plastik klip kosong.
"10 paket narkoba ditemukan anggota di sebuah karung beras yang diduga barang tersebut sengaja disembunyikan oleh tersangka," jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.