Oknum Ketua RW Pengedar Sabu-sabu Digrebek Petugas Satnarkoba Polres Sintang
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, terlapor tersebut adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu meresahkan masyarakat
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Tri Pandito Wibowo
Oknum Ketua RW Pengedar Sabu-sabu Digrebek Petugas Satnarkoba Polres Sintang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang telah melakukan penggrebekan dan mengamankan satu orang laki-laki berinisial S (44) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jumat (1/2/2019) pukul 16.45 WIB.
Pelaku yang keseharian berprofesi sebagai seorang Ketua RW di Dusun Jatirejo, Desa Pagal, Kecamatan Tempunak ini digrebek berdasarkan Laporan Polisi/28/II/RES.4.2./2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba.
Saat digrebek di warung miliknya yang terletak di Dusun Senirak, Desa Merarai I, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang pelaku sempat berkilah dan membantah sebagai seorang pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan menyampaikan bahwa dirinya memimpin langsung giat penangkapan terhadap pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, terlapor tersebut adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan masyarakat sekitarnya," ujar Iptu Aris Setiawan.
Saat digrebek petugas, pelaku sempat berkelit atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan petugas atas kepemilikan sabu-sabu. Pelaku mengatakan tidak ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis apapun.
"Bahkan pelaku ini berdalih dia telah kena fitnah orang lain yang iri kepadanya, namun saat dilakukan penggeledahan di kamar dalam warung pelaku, kami dapatkan barang bukti tersebut," terang Iptu Aris.
Oknum Ketua RW ini pun seketika berhenti berkilah dan mengakui barang bukti tersebut miliknya, bahkan saat penggerebekan disaksikan langsung Kadus Senirak.
Baca: Viral Kisah 24 Pelajar Diami Gubuk Usia Puluhan Tahun di Bengkayang, Sutarmidji Harap Jadi Motivasi
Baca: Pasca Jatuhnya Travo, Satlantas Polres Mempawah Terus Amankan Dan Atur Lalu Lintas
Baca: TERPOPULER- HEBOH Video Mesum Bertraining SMAN 1, Pesta Seks, Hingga Bella Luna Ferlin Kawin Kontrak
Adapun barang bukti yang didapatkan petugas yaitu 1 kantong plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat brutto 5.09 gram, 2 bungkus klip plastik kosong, 1 buah sendok shabu dari pipet runcing 2 buah korek api gas.
Kemudian 1 buah pipa kaca, 3 gulung kecil alumunium foil, uang tunai Rp 4.200.000,- dan 1 unit handphone merk Oppo F3 serta 1 unit handphone merk Asus.
Atas perbuatannya, Oknum Ketua RW ini terbukti melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkotika.