Saksi Beberkan Kronologi Gubernur Nonaktif Aceh Terima Uang Rp 150 Juta

Pernah terima dari Muyassir kawannya Pak Saiful. Dia (Muyassir) ajudan Bupati Bener Meriah

(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2019). 

Saksi Beberkan Kronologi Gubernur Nonaktif Aceh Terima Uang Rp 150 Juta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Teuku Fadhilatul Amri mengaku pernah menerima uang Rp 1 miliar dari ajudan Bupati Bener Meriah. Sebagian uang tersebut kemudian dikirim ke rekening milik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Hal itu diakui Fadhilatul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019).

Dia bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

"Pernah terima dari Muyassir kawannya Pak Saiful. Dia (Muyassir) ajudan Bupati Bener Meriah," ujar Fadhil.

Menurut Fadhil, dia diperintah oleh Saiful yang merupakan teman bisnisnya. Adapun, Saiful merupakan teman lama Irwandi Yusuf.

Baca: Diduga Membawa Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Dua Orang Ini Diamankan Polsek Manis Mata

Baca: Warganet Keluhkan Situs SNMPTN Tak Bisa Diakses, LTMPT Sebut Sudah Diperbaiki

Baca: Kelompok Tani Baru Bersama Berharap Bantuan Alsintan dan JUT

Fadhil mengaku diberikan sejumlah nomor rekening. Salah satunya, rekening atas nama Irwandi Yusuf.

Selanjutnya, kata Fadhil, Saiful memerintahkan dia mengirimkan uang Rp 150 juta ke empat rekening, termasuk rekening Irwandi.

Namun, uang Rp 150 juta itu disebut untuk keperluan Irwandi. Dalam berita acara pemeriksaan, Fadhil mengatakan, Teuku Saiful diberitahu oleh orang dekat Irwandi, Steffy Burase, bahwa gubernur membutuhkan uang Rp 150 juta.

Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Baca: Ustadz Abdul Somad Gerakkan Jari, Jemaah Bertakbir: Saya Mau Meluruskan Ini, Jangan Potong Videonya!

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Saksi Akui Terima Uang dari Ajudan Bupati dan Diserahkan ke Gubernur Aceh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved