Kejari Tetap Eksekusi Penahanan Buni Yani Sesuai Putusan Mahkamah Agung

Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian

Dimas Jarot Bayu
Pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Buni Yani usai diperiksa penyelidik Bareskrim Polri. Buni diperiksa selama tujuh jam dan dicecar 28 pertanyaan. 

Kejari Tetap Eksekusi Penahanan Buni Yani Sesuai Putusan Mahkamah Agung

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda.

“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).

Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Sufari juga tidak mau menjelaskan teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk di mana Buni Yani akan ditahan. "Cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," kata dia.

Baca: 33 Personel Polres Mempawah Lakukan Test Urine, Isbullah: Rangkaian Kenaikan Pangkat

Baca: Jubir Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor

Baca: Pastor Robini: Keuskupan Agung Pontianak Serius Tangani STKIP Pamane Talino

Baca: Terpidana Kasus UU ITE Buni Yani Merasa Ada Buni Yani Lainnya Melihat Hasil Putusan Mahkamah Agung

Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari pada Selasa kemarin. Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat besok pukul 09.00 WIB. Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.

Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, sebelumnya menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasinya kabur. Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda. 

"Kami mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin saat konferensi pers di Jalan Haji Saabun, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuh vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan  PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani Besok

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved