Data Customer Dilindungi Undang-undang, Ini Jalur Hukum Yang Ditempuh Bila Disalahgunakan Fintech

Terutama, jika kemudian hendak memutuskan melakukan pinjaman di fintech yang aplikasinya telah terinstal tersebut.

Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Data Customer Dilindungi Undang-undang, Ini Jalur Hukum Yang Ditempuh  Bila Disalahgunakan Fintech
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Fintech

Data Customer Dilindungi Undang-undang, Ini Jalur Hukum Yang Ditempuh  Bila Disalahgunakan Fintech

TRIBUNPONTIANAK CO.ID, PONTIANAK - Ada celah dan resiko penyalahgunaan data yang diambil oleh fintech dari smartphone customernya. 

Terutama Fintech yang tidak menerapkan kebijakan menjamin kerahasiaan data customer.

Karena itu, pegiat teknologi informasi kenamaan Kalbar, Hajon Mahdy Mahmudin lantas menyarankan masyarakat lebih teliti dan awas saat meng--install aplikasi fintech di smarphone.

Terutama, jika kemudian hendak memutuskan melakukan pinjaman di fintech yang aplikasinya telah terinstal tersebut. 

"Pada saat daftar aplikasi, lihat secara seksama apa saja data kita yg dimintai izin untuk di grab. Setelah kita izinkan, kita bisa kembali menolak izin lewat pengaturan aplikasi di smartphone masing-masing," paparnya, Rabu (30/1/2019).

Baca: Inilah Nama-nama Sekolah Asal Pelajar yang Terjaring Razia, Banyak dari Sekolah Negeri

Baca: Punya Banyak Keunggulan, Hajon: Fintech Harusnya Bisa Jadi Solusi Masyarakat

Lantas bagaimana bila kemudian terjadi 'kebocoran' data pribadi milik si customer fintech yang di-grab oleh fintech tersebut?. Ia menganjurkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum sebagai jalan keluarnya.

Sebab, katanya, kerahasian data pribadi masyarakat dilindungi hukum. Ada undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut, sehingga bisa ditempuh jalur hakimnya.

"Sebenarnya ini sudah dilindungi oleh Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sesuai undang2 dan peraturan menteri, korban bisa melaporkannya ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved