Polsek Kapuas Bekuk Tersangka Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Disita
Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat, Polsek Kapuas berhasil mengungkap kasus narkotika.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Polsek Kapuas Bekuk Tersangka Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Disita
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Kapuas kembali mengamankan tersangka tindak pidana narkotika inisial DI (31) di di Dusun Sei Tapang Desa Sei Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (29/1/2019).
“Barang bukti yang diamankanya satu bekas plastik bening kecil berkelip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua alat hisab, satu buah sendok terbuat dari pipet biru dan satu buah HP merek Nokia, ” kata Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono, Rabu (30/1/2019).
Saat ini, lanjutnya, tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyerangan Tahanan di Polsek Empanang, Ini Identitasnya
Baca: Ditemukan Tepi Sungai, Aminah Bertahan Hidup dengan Memakan Pucuk Rotan
Kapolsek menjelaskan, pengungkapkan kasus tindak pidana narkotika tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak Kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Sei Tapang, Desa Sei Alai Kecamatan Kapuas.
“Berawal informasi tersebut, petugas langsung bergerak. sekitar pukul 12.00 Wib petugas menggrebek kediaman tersangka inisial Di (31) warga Dusun Sei Tapang, Desa Sei Alai Kecamatan Kapuas, ” ujarnya.
Meskipun harus menempuh perjalanannya yang cukup jauh, bahkan harus menyeberangi sungai kapuas dengan speed boot, tidak menyurutkan semangat Anggota Polsek Kapuas mengungkap kejahatan narkotika.
Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat, Polsek Kapuas berhasil mengungkap kasus narkotika.