Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyerangan Tahanan di Polsek Empanang, Ini Identitasnya
Akibat dari itu, dua orang tersangka nyaris tewas dikeroyok oleh oknum masyarakat tersebut, sehingga harus dirawat ke Rumah Sakti Polda Kalbar.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penyerangan Tahanan di Polsek Empanang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko menyatakan, terkait kasus penyerangan dua tahanan Polsek Empanang, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka.
"Dari 41 oknum masyarakat yang diduga penyerangan tahan Polsek Empanang, kami menetapkan tiga orang tersangka yaitu, TM, BG dan AL, dalam hal ini tidak menutupi kemungkinan akan menambah tersangka lagi," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (30/1/2019).
Baca: Ditemukan Tepi Sungai, Aminah Bertahan Hidup dengan Memakan Pucuk Rotan
Baca: Bakal Bersaing dengan Atlet Jebolan Asian Games, Ketum IPSI Tetap Optimistis Tatap Pra PON
Terkait tersangka, jelas Siko tidak ditahan karena yang bersangkutan koperatif, sehingga tak wajib ditahan. Namun wajib lapor, dan keberadaan tersangka tetap dimonitor oleh Kepolisian di lapangan.
"Kita harapkan tidak ada kasus seperti ini lagi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ucapnya.
Sebelumnya, Sejumlah oknum masyarakat Kecamatan Empanang, telah menyerang dua tahan kasus pencuriaan sarang burung walet dilokasi tersebut, yang sedang ditahan di Mapolsek Empanang.
Akibat dari itu, dua orang tersangka nyaris tewas dikeroyok oleh oknum masyarakat tersebut, sehingga harus dirawat ke Rumah Sakti Polda Kalbar.
Namun kasus tersebut juga sudah diselesaikan secara adat, tetapi kasus hukum tetap berlanjut.