51 Kasus Kekerasan Perempuan Terjadi di Singkawang Sepanjang Tahun 2018

Ada juga suami yang memukul istrinya karena dipicu pihak ketiga, meskipun ada perempuan yang melakukan kekerasan terhadap suaminya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang, Sri Adha Yanti. 

51 Kasus Kekerasan Perempuan Terjadi di Singkawang Sepanjang Tahun 2018

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2018 berjumlah 51 kasus, termasuk di dalamnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dianggap masih besar yaitu 23 kasus lantaran masalah keretakan rumah tangga.

Pemicu kekerasan terhadap perempuan di antaranya KDRT yaitu masalah ekonomi dan gangguan pihak ketiga.

"Dan masih banyak faktor yangmempengaruhi di antaranya komunikasi dalam rumah tangga yang tidak
efektif dan harmonis,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang, Sri Adha Yanti, Minggu (27/1/2019).

Baca: Rosita Nengsih: Kekerasan Perempuan dan Anak di Singkawang Dipicu Handphone

Baca: Bawa Samurai, Pria Ini Diciduk Polsek Singkawang Tengah

Baca: KPU Singkawang Perkuat Pemahaman PPS Soal Pindah Memilih dan Pemilih Khusus

Kasus di Kota Singkawang banyak suami yang menelantarkan istri dan tidak memberikan nafkah. Imi berdampak pada ekonomi sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan.

Ada juga suami yang memukul istrinya karena dipicu pihak ketiga, meskipun ada perempuan yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, namun itu langka dan hanya ada dua kasus saja.

Namun ini lebih pada kekerasan psikis atau non fisik yaitu ketika suami hendak menemui anaknya, tetapi
dilarang istrinya sehingga suaminya melaporkan istrinya.

Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi pemicu dalam meningkatnya angka perceraian, untuk menanggulangi dan sekaligus pendampingan terhadap korban kekerasan dan perlindungan anak juga dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu dan Perlindungan Anak.

Dinas melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan juga bagi keluarga yang mengalami perceraian.

"Kita berupaya mencegah jangan sampai terjadinya perceraian karena dampaknya juga terhadap anak-anak,” ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved