Inspektorat Kalbar Tegaskan Saber Pungli Bagian dari Pengawasan

“Ke depan, kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Perwakilan Inspektorat Kalimantan Barat, Iskandar diwawancarai sela-sela Rapat Kerja Daerah (rakerda) Saber Pungli Kalbar Tahun 2019 di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Sutan Syahrir Nomor 03, Kota Pontianak, Kamis (24/1/2019). 

Inspektorat Kalbar Tegaskan Saber Pungli Bagian dari Pengawasan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Perwakilan Inspektorat Kalimantan Barat, Iskandar menegaskan saber pungutan liar (pungli) merupakan satu diantara bagian jenis pengawasan Inspektorat.

Hasil-hasil pengawasan tim Satgas Saber Pungli akan disinergikan dengan kegiatan pengawasan Inspektorat.

 “Temuan awal nanti akan jadi masukan. Kita tindaklanjuti dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat baik di Provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkapnya saat diwawancarai sela-sela Rapat Kerja Daerah (rakerda) Saber Pungli Kalbar Tahun 2019 di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Sutan Syahrir Nomor 03, Kota Pontianak, Kamis (24/1/2019).

 Iskandar menimpali pemeriksaan oleh pihaknya melalui metode pengawasan melekat (waskat). Inspektorat, kata dia, punya mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Baca: Laksanakan Apel Komitmen Integritas, Kompol Anton Ingin Ubah Mindset Personel Agar Ikhlas Melayani

Baca: Tahun 2019, Kapolres Optimis Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Setiap tim yang turun di lapangan akan dilakukan supervisi oleh Pengendali Mutu, Pengendali Teknis dan ketua timnya. Termasuk oleh Irban (Inspektur Bantuan Pemerintah) selaku penanggung jawab.

“Ke depan, kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan,” terangnya.

Fokus dan sasaran pengawasan, terang Iskandar, masuk ke sentra-sentra pelayanan publik termasuk perizinan. Ia tidak menampik temuan masih banyak berada di ranah pelayanan publik.

“Terutama proses pengadaan barang dan jasa, serta bidang kedisplinan kepegawaian. Kami sudah bekerjasama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) itu. Setiap ada pengaduan masyarakat, kami koordinasi,” jelasnya.

Sejauh ini, kasus-kasus yang ditemukan bersifat administrasi. Tentunya, ini jadi fokus Inspektorat. Seementara itu, kasus-kasus bersifat pidana diserahkan ke APH.

“Setiap tahun, pengaduan cukup banyak. Rata-rata sekitar seratusan yang berkadar pengawasan. Kita tangani sekitar 32 kasus saja. Yang lainnya dilimpahkan ke APH. Kasus besar diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya.

“Sebaliknya, kasus yang sifatnya administratif dilimpahkan APH atau Kementerian ke kami,” tukasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved