Dinas DPRKPLH Kalbar Mulai Terapkan Diet Plastik

DPRKPLH Provinsi Kalbar terus menggaungkan untuk meminimalisasi penggunaan plastik dilingkungan pemerintah Kalbar.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, Adi Yani. 

Dinas DPRKPLH Kalbar Mulai Terapkan Diet Plastik

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Provinsi Kalbar terus menggaungkan untuk meminimalisasi penggunaan plastik dilingkungan pemerintah Kalbar.

Langkah pertama yang akan dilakukan dimulai lebih dahulu di internal Dinas PerkimLH Provinsi Kalbar. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kadis PerkimLH Provinsi Kalbar Adi Yani.

Menurutnya berdasarkan ditemukanya mamalia laut yakni penyu yang terdampar di bibir pantai dalam keaadan telah mati. Setelah dibedah, didalam perut penyu tersebut ditemukan banyak sampah plastik.

"Berangkat dari hal tersebut, saya ingin memberlakukan diet plastik utamanya di intenal kantor saya lebih dahulu," ujarnya.

Baca: Link LIVE STREAM Chelsea Vs Tottenham, Prediksi Semifinal Piala Liga Inggris LIVE TVRI Malam Ini

Baca: 35 Orang Dinyatakan Menderita HIV-AIDS, Ini Langkah Dari Dinkes Mempawah

Baca: Ahok Bebas, Begini Tanggapan Anies

Ia menuturkan pemberlakuan diet plastik sudah dimulai pada awal tahun ini, dengan melarang para aparatur sipil dilingkungan dinas perkimLH untuk menggunakan gelas ataupun botol plastik.

"Termasuk pada kegiatan rapat kita, sebisa mungkin tidak menggunakan peralatan yang berbahan plastik. Kalau mau minum harus pakai gelas kaca. Termasuk jika kegiatannya di hotel," ujarnya.

Ia menambahkan dengan melakukan hal kecil-kecil seperti itu akan dapat membiasakan untuk pengurangan menggunakan plastik dalam kehidupan sehari-hari.

Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved