23 Hotel Lakukan Sertifikasi di Kalimantan Barat
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengadakan sertifikasi terhadap 23 Hotel yang ada di Kalimantan Barat, Selasa (22/1/2019).
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
23 Hotel Lakukan Sertifikasi di Kalimantan Barat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Untuk memenuhi standar pelayanan, hotel dan restaurant harus mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU).
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengadakan sertifikasi terhadap 23 Hotel yang ada di Kalimantan Barat, Selasa (22/1/2019).
Auditor Perhotelan, Ifra Yunaldi sekaligus dosen Akademi Pariwisata Bunda di Padang juga ikut mensertifikasi hotel-hotel yang ada di Kalimantan Barat.
Baca: Penumpang Mendadak Alami Sakit Misterius, Pesawat Rusia Mendarat Darurat
Baca: Mandala Shoji Mantan kekasih Vanessa Angel Resmi Dipenjara, Gagal Jadi Anggota Dewan!
Baca: Momentum Natal Bersama Disdikbud dan PGRI, Jarot Singgung PR Pendidikan di Sintang
"Sertifikasi itu adalah amanah dan undang-undang dari pariwisata nomor 10 tahun 2009 yang berbunyi bahwa semua jasa pariwisata harus disertifikasi," ujarnya.
Indra Yunaldi yang didampingi langsung oleh Ketua PHRI Kalbar Yuliardi Qamal merupakan tim auditor yang dapat menyakinkan kelayakan sebuah hotel dan bertugas mengaudit kualitas pelayanan dari hotel-hotel yang ada di Kalimantan Barat.
"Intinya hotel itu wajib disertifikasi, yang melakukan sertifikasi itu disebut denganlembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang bersifat independen yang mempunyai PT tersendiri," papar Ifra.
Untuk bisa disertifikasi, sambungnya, maka kementerian pariwisata mengadakan pelatihan auditor sehingga didapatkan lah auditor yang independen di seluruh Indonesia. Dan di Kalimantan Barat masih baru satu yang pernah mengaudit yaitu ketua PHRI sendiri, Yuliardi Qamal.
Tim audit yang telah mendapatkan sertifikat maka tingkatannya adalah magang terlebih dahulu, jelasnya. Dari magang itulah yang menjadi auditor dan lebih tingginya adalah lead auditor, kata Ifra.
Ifra mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi, setiap hotel harus melibatkan LSU dan didalam LSU tadi harus ada auditor.
"Sertifikasi gunanya untuk jaminan bagi tamu dan wisatawan, kepada karyawan, kepada pemilik badan usaha manajemen perhotelan dan kepada masyarakat," tutur Ifra.
Lanjutnya, sertifikasi merupakan sebuah jaminan. Yang mana sertifikasi akan berguna untuk :
Pertama, menilai persyaratan dasar yang terdiri dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Jadi setiap hotel harus punya TDUP yg dikeluarkan oleh Kabupaten dan Kota masing-masing," ujar Tim Audit Ifra.
Kedua, tim audit akan menilai sertifikasi layak bangunan, fungsi bangunan, bahwa menjamin sebuah gedung atau hotel itu layak untuk menjadi sebuah hotel.
Ketiga Sertifikasi layak izin, yang di dalamnya terdiri dari layak makanan, layak karyawan/SDM, kesehatan, layak air, dan layak pengolahan manajemen perhotelan.
Ifra mengatakan, Ada 23 hotel yang sudah dikordinir oleh PHRI Kalbar yang bekerjasama dengan LSU pariwasata Indonesia, saat ini.
"Dari LSU Pariwisata Indonesia, untuk mensertifikasi hotel di Kalbar ada empat tim auditor yang mengerjakan dari 8 january samapi 21 Januari tahun ini," pungkas Ifra, sebagai salah satu Tim Auditor Sertifikasi Perhotelan di Kalbar.