Pemilu 2019

Tahun Pemilu, Satpol PP Landak Akan Tertibkan APK Langgar Aturan

Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Sat Pol PP Landak Ya'Jayadi mengatakan, pihaknya akan siap penertiban Alat Peraga Kampanye

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Ilustrasi-Satpol PP dan Bawaslu saat Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Sabtu (29/12/2018) 

Tahun Pemilu, Satpol PP Landak Akan Tertibkan APK Langgar Aturan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Sat Pol PP Landak Ya'Jayadi mengatakan, pihaknya akan siap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) jika ada yang menyalahi aturan. 

"Kalau ada yang tidak tertib pasang APK, kita akan tertibkan. Tapi kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU terlebih dahulu," ujar Ya'Jayadi ditemui wartawan pada Senin (21/1/2019).

Baca: Petugas Cleaning Service RS Sultan Syarif Muhammad Alkadrie Gelar Aksi dan Mogok Kerja

Baca: Sungai Sambas Jadi Urat Nadi Kehidupan Mayarakat

Baca: Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Narkoba, Kapolda Kalbar Sebut Selamatkan 16.000 Jiwa

Dijelaslannya lagi, karena untuk penertiban APK pihaknya tidak bisa bergerak sendiri.

"Sejauh ini belum ada laporan ke kami. Kalau ada, kita tentu berkoodinasi dulu dengan penyelenggara Pemilu," katanya. 

Sehingga hingga saat ini, pihaknya akan bergerak untuk penertiban APK jika ada surat pemberitahuan. "Jadi intinya kalau sudah ada surat perintah dari KPU, baru kita bisa turun untuk tertibkan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved