Pemilu 2019
Tahun Pemilu, Satpol PP Landak Akan Tertibkan APK Langgar Aturan
Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Sat Pol PP Landak Ya'Jayadi mengatakan, pihaknya akan siap penertiban Alat Peraga Kampanye
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Tahun Pemilu, Satpol PP Landak Akan Tertibkan APK Langgar Aturan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Sat Pol PP Landak Ya'Jayadi mengatakan, pihaknya akan siap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) jika ada yang menyalahi aturan.
"Kalau ada yang tidak tertib pasang APK, kita akan tertibkan. Tapi kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU terlebih dahulu," ujar Ya'Jayadi ditemui wartawan pada Senin (21/1/2019).
Baca: Petugas Cleaning Service RS Sultan Syarif Muhammad Alkadrie Gelar Aksi dan Mogok Kerja
Baca: Sungai Sambas Jadi Urat Nadi Kehidupan Mayarakat
Baca: Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Narkoba, Kapolda Kalbar Sebut Selamatkan 16.000 Jiwa
Dijelaslannya lagi, karena untuk penertiban APK pihaknya tidak bisa bergerak sendiri.
"Sejauh ini belum ada laporan ke kami. Kalau ada, kita tentu berkoodinasi dulu dengan penyelenggara Pemilu," katanya.
Sehingga hingga saat ini, pihaknya akan bergerak untuk penertiban APK jika ada surat pemberitahuan. "Jadi intinya kalau sudah ada surat perintah dari KPU, baru kita bisa turun untuk tertibkan," ungkapnya.