Berita Video
Satu Kios di Ngabang Digusur, Ini Penjelasan Kabid Trantib Satpol PP Ngabang
Kemudian, untuk pemilik kios juga sudah diberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Satu Kios di Ngabang Digusur, Ini Penjelasan Kabid Trantib Pol PP Ngabang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sat Pol PP Landak akan melaksanakan penggusuran terhadap satu unit kios yang berada di Dusun Hilir Tengah, Desa Hilir Tengah (Pasar Lama Ngabang) pada Senin (21/1/2019).
Penggusuran tersebut dilakukan karena kios berada di atas tanah Pemda.
Kemudian, untuk pemilik kios juga sudah diberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan.
Baca: Satpol PP Landak Siap Bersihkan APK, Jika Sudah Ada Surat Perintah Dari KPU
Baca: Tak Kalah Semarak, MABT Kubu Raya Mantapkan Persiapan Perayaan Cap Go Meh
"Kita sudah layangkan surat pemberitahuan untuk digusur, karena berada di atas Fasilitas Umum (Fasum)," ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Sat Pol PP Landak pada Senin (21/1/2019).
Seperti apa penjelasan untuk penggusuran kios tersebut, tonton penjelasannya di ata.