Satpol PP Landak Siap Bersihkan APK, Jika Sudah Ada Surat Perintah Dari KPU

Sehingga hingga saat ini, pihaknya akan bergerak untuk penertiban APK jika ada surat pemberitahuan.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
Kabid Trantip Sat Pol PP Landak Ya' Jayadi 

Satpol PP Landak Siap Bersihkan APK, Jika Sudah Ada Surat Perintah Dari KPU

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Sat Pol PP Landak Ya'Jayadi mengatakan, pihaknya akan siap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) jika ada yang menyalahi aturan.

"Kalau ada yang tidak tertib pasang APK, kita akan tertibkan. Tapi kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU terlebih dahulu," ujar Ya'Jayadi ditemui wartawan pada Senin (21/1/2019).

Baca: Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Narkoba, Kapolda Kalbar Sebut Selamatkan 16.000 Jiwa

Baca: 17 Hotel Bintang Tiga Keatas di Kota Pontianak

Baca: Apresiasi Pembayar Pajak Kendaraan di Kalbar, Anzon Toyota Pontianak Helat Event Berhadiah Motor

Dijelaslannya lagi, karena untuk penertiban APK pihaknya tidak bisa bergerak sendiri. "Sejauh ini belum ada laporan ke kami. Kalau ada, kita tentu berkoodinasi dulu dengan penyelenggara Pemilu," katanya.

Sehingga hingga saat ini, pihaknya akan bergerak untuk penertiban APK jika ada surat pemberitahuan.

"Jadi intinya kalau sudah ada surat perintah dari KPU, baru kita bisa turun untuk tertibkan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved