Satpol PP Landak Siap Bersihkan APK, Jika Sudah Ada Surat Perintah Dari KPU
Sehingga hingga saat ini, pihaknya akan bergerak untuk penertiban APK jika ada surat pemberitahuan.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Satpol PP Landak Siap Bersihkan APK, Jika Sudah Ada Surat Perintah Dari KPU
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Sat Pol PP Landak Ya'Jayadi mengatakan, pihaknya akan siap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) jika ada yang menyalahi aturan.
"Kalau ada yang tidak tertib pasang APK, kita akan tertibkan. Tapi kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU terlebih dahulu," ujar Ya'Jayadi ditemui wartawan pada Senin (21/1/2019).
Baca: Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Narkoba, Kapolda Kalbar Sebut Selamatkan 16.000 Jiwa
Baca: 17 Hotel Bintang Tiga Keatas di Kota Pontianak
Baca: Apresiasi Pembayar Pajak Kendaraan di Kalbar, Anzon Toyota Pontianak Helat Event Berhadiah Motor
Dijelaslannya lagi, karena untuk penertiban APK pihaknya tidak bisa bergerak sendiri. "Sejauh ini belum ada laporan ke kami. Kalau ada, kita tentu berkoodinasi dulu dengan penyelenggara Pemilu," katanya.
Sehingga hingga saat ini, pihaknya akan bergerak untuk penertiban APK jika ada surat pemberitahuan.
"Jadi intinya kalau sudah ada surat perintah dari KPU, baru kita bisa turun untuk tertibkan," ungkapnya.