Penertiban Warung Kopi, Pemkab SP 1 Pemilik Ruko

Ia mengatakan untuk di Parit Baru pihak pemiliki ruko juga telah diberikan surat peringatan agar segera menutup usaha kopi pangku tersebut.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Didit Widodo
TRIBUNFILE/IST
PSK ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANK.CO.ID, KUBU RAYA - Terkait dua lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi di Kubu Raya, Pj Sekda Kubu Raya, Odang Prasteyo mengakui telah mengambil langkah-langkah. Satu di antaranya di Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya, diakuinya telah memanggil pemilik ruko yang dijadikan tempat prostitusi.

"Kopi pangku yang di Parit Baru itu juga sudah kita upayakan, kita panggil pemilik rukonya. Kita minta agar tidak lagi disewakan untuk tempat yang tidak dibenarkan dan melanggar aturan," ujar Odang, Minggu (20/1/2019).

Baca: Kopi Pangku dan Bintang Mas Akan Ditertibkan, Pemkab Arahkan PSK Dirikan Koperasi

Baca: Masyarakat Pontianak Berburu Pernak-pernik Serba Merah Jelang Imlek

Baca: Sering Antar Sang Ayah Lomba Burung, Perlahan Meri Jadi Penyayang dan Apal Jenis Burung

Ia mengatakan untuk di Parit Baru pihak pemiliki ruko juga telah diberikan surat peringatan agar segera menutup usaha kopi pangku tersebut.

"Kita sudah berikan SP 1 dan mereka juga sudah setuju untuk menutup usaha kopi pangku tersebut. Jika masih beroperasi kita akan berikan SP 2 atau mungkin sanksi tegas," katanya.

Sementara untuk di Bintang Mas, Odang mengatakan masih melakukan pendataan terkait jumlah pelaku prostitusi di lokasi tersebut. Diakuinya dalam prosesnya melibatkan perangkat kecamatan dan desa tersebut.

"Kita sudah minta camat untuk bantu melakukan pendataan jika datanya sudah pasti baru kita tentukan langkah berikutnya," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved