Januari 2019 Beberapa Pajak Ini Naik Jadi 10 Persen di Singkawang
Terhitung Januari 2019 bahwa pajak hotel, restoran, rumah makan, dan hiburan sudah naik menjadi 10 persen.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Tri Pandito Wibowo
Berita skw Januari 2019 Beberapa Pajak Ini Naik Jadi 10 Persen di Singkawang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang Muslimin mengatakan sesuai dengan Perda dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Singkawang, terhitung Januari 2019 bahwa pajak hotel, restoran, rumah makan, dan hiburan sudah naik menjadi 10 persen.
"Kalau tahun kemarin masih delapan persen, tahun ini naik dua persen menjadi 10 persen," katanya, Minggu (20/1/2019).
Baca: Jelang Cap Go Meh, Ribuan Lampion Hiasi Sejumlah Wilayah di Kota Singkawang
Baca: Hasil Manchester United Vs Brighton: Babak Pertama MU Unggul Lewat Rashford & Paul Pogba
Baca: Presiden Jokowi Bocorkan Cara PDKT Bobby Nasution ke Kahiyang Ayu Sebelum Jadi Menantu Presiden
Kenaikan ini adalah sebagai satu di antara upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2019.
Dia menjelaskan, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah menerapkan pajak 10 persen dalam kerangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Hanya Singkawang saja yang masih menerapkan delapan persen. Namun dengan aturan yang berlaku dan didorong oleh BPK, penarikan pajak hotel, restoran, rumah makan dan hiburan harus disesuaikan dengan semestinya," jelasnya.
Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak