Ini Tanggapan Ketua Gapki Kalbar Terkait Peraturan Pemerintah Untuk Harga TBS Kelapa Sawit
Upaya pemerintah dalam menyamakan persepsi terkait regulasi harga pembelian Tandan Buah Segar
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Ini Tanggapan Ketua Gapki Kalbar Terkait Peraturan Pemerintah Untuk Harga TBS Kelapa Sawit
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Upaya pemerintah dalam menyamakan persepsi terkait regulasi harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Nomor 63 tahun 2018, ditanggapi serius oleh Ketua GAPKI Kalimantan Barat, Minggu (20/1/2019).
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukhlis Bentara yang menghadiri langsung sosialisasi peraturan pemerintah di Hotel Mahkota Pontianak, beberapa hari yang lalu menyakinkan media bahwa peraturan pemerintah harus ditaati oleh Perusahaan-perusahaan yang berada dibawah naungan Gapki.
"Mekanisme peraturan dari pemerintah tentu menjadi pedoman kita sebagai pelaku industri khususnya yang ada di Kalimantan Barat," ujarnya.
Baca: Karolin: Walau di Perantauan Jangan Lupa Kampung Halaman
Baca: Mahasiswa Program Doktor Universitas Negeri Padang Berikan Edukasi Untuk Digital Native
Baca: SAR Pontianak Terjunkan 2 Tim Rescue untuk Korban Kapal Karam di Semitau
Ia mengatakan, sepanjang perusahaan bermitra dengan jajaran pemerintah serta diakui dengan MOU, maka persoalan akan tetap berjalan lancar karena adanya pengawasan dari harga pasar di Kalimantan Barat.
Ia mengaku, mitra antara perusahaan dengan petani sawit juga harus tetap dimaksimalkan, dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, katanya.
Mukhlis mengatakan, tidak menutup kemungkinan, seiring berjalan waktu, pasti akan selalu ada keluhan karena oknum diluar perusahaan yang mengacau harga pasar.
"Kalau dari perusahaan, seperti peraturan yang diberlakukan pemerintah maka itu yang akan diikuti, tetapi kenapa banyak keluhan harga sawit menurun, itu adalah kondisi lapangan yang tidak bisa terprediksi oleh Gapki," ujarnya.
Baca: Daniel Sebut Cak Imin Berikan Semangat Untuk Kader di Kalbar Menyatu Dengan Masyarakat
Baca: SAR Pontianak Terjunkan 2 Tim Rescue untuk Korban Kapal Karam di Semitau
Baca: 39 Orang Berada di Pusaran Prostitusi Bintang Mas, Pemkab Kubu Raya Lakukan Penertiban
"misalnya ditetapkan 800 tetapi riilnya hanya 600 , disitu kita tidak tahu yang ngambil 200 itu siapa, karena saya juga tidak mengetahui kondisi di lapangan," ujar Mukhlis.
Ia pun menegaskan, semua perusahaan yang berada di bawah naungan Gapki semua CSR nya berjalan. Tetapi sekarang, lanjutnya, ada bentuk dana langsung yang diberikan bagi desa, lalu infrastruktur, dan bangunan sekolah, imbuhnya.
"Sebelum menetapkan CSR, Perusahaan akan melakukan rembuk desa atau "Musrenbang". Maka apa yang dibutuhkan desa itulah yang akan dipenuhi dan disumbang oleh perusahaan," pungkasnya.