Bengkas Jendela Rumah Warga dan Ambil Mesin Air, Tak Sampai 24 Jam 2 Tersangka Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan telah mengamankan dua orang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
RS alias Uto (33) dan UN (21) alias Uang diamanakan di Polsek Pontianak Selatan Bersama Barang Bukti 

Bengkas Jendela Rumah Warga dan Ambil Mesin Air, Tak Sampai 24 Jam 2 Tersangka Diringkus Polisi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan telah mengamankan dua orang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian, berinisial RS (33) alias Uto, dan UN (21) alias Uang, Sabtu (19/1/19).

Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi mengatakan kejadian itu berawal dari laporan warga yang kehilangan semprotan dan mesin air beserta selang dan kabel listriknya pada Jumat (18/1/19) malam kemarin.

"Tempat kejadian itu di pondok kebun sayur milik warga Jl Purnama Agung 7 Kecamatan Pontianak Selatan," ujar Kompol Anton.

Kompol Anton mengatakan malam itu pemiliknya datang melihat semua barang-barang tadi hilang, dan ternyata kunci jendela pondok tersebut sudah dibengkas.

Baca: Penjaga Gawang Kancil BBK, MC Nustelu Sebut Gor Pangsuma Tak Layak Untuk Liga Pro

Baca: Pasar Hongkong Hadir di Hotel Mercure Pontianak, Catat Hari dan Waktunya

Baca: Niat Salat Gerhana Bulan: Ini Tata Cara Shalat Gerhana Bulan atau Solat Khusuf

Sadar akan kerugian yang dialaminya seorang warga tersebut melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan saat itu juga.

"Diperkirakan kerugiannya sekitar RP.1,6 juta rupiah," ujar Kompol Anton.

Kompol Anton mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku bermula dari Unit Reskrim Polsek Selatan mendapat informasi bahwa dua orang pria itu telah diamanakan oleh warga di Police Corner Ayani Megamall.

Unit Reskrim langsung bergegas menuju lokasi dan langsung menggiring Uto dan Uang bersama barang bukti ke Polsek Pontianak Selatan.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu satu unit semprotan merek ABC, satu unit mesin pompa air merek National warna biru, kabel listrik dengan panjang 30 meter, selang air juga 30 meter, dan sarana terduga pelaku yakni satu unit motor honda supra x warna hitam nomor polisi KB3693XX," paparnya.

Kompol Anton Satriadi mengatakan tindakan yang telah dilakukan kepolisian sejauh ini yaitu menerima laporan, memeriksanya, kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti.

"Untuk perkembangan selanjutnya akan terus kita kabari," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved