Rustami Atmo: Perlu Penguatan Jembatan Sungai Selamat Kalau Tak Bisa Ambruk
Rustami Atmo Pengamat Konstruksi mengatakan Jembatan Sungai Selamat yang berada di Jalan Khatulistiwa
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Rustami Atmo: Perlu Penguatan Jembatan Sungai Selamat Kalau Tak Bisa Ambruk
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rustami Atmo Pengamat Konstruksi mengatakan Jembatan Sungai Selamat yang berada di Jalan Khatulistiwa itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini perwakilan pemerintah pusat adalah Balai Jalan.
Memang sejauh ini, di Jalan Nasional mulai dari Jalan Gusti Situt Mahmud hingga Jalan Khatulistiwa masih ada beberapa jembatan lama yang pondasinya dari kayu belian.
Memang semestinya jembatan itu harus diganti, sama halnya dengan yang mulai ambruk saat ini.
Baca: BPN Prabowo-Sandi dan GMI Nobar Debat di Terminal Tanjung Bunga
Baca: Dinilai Fraksi PDIP Tak Akomodir Pokir Dewan, Sutarmidji Angkat Bicara
Baca: Baru Buka dan Banyak Diskon, Belanja Tools and Hardware di Mahajaya Golden Ocean Bisa Super Hemat
Kondisi jembatan yang sudah lama tentunya termakan usia, apalagi jembatan kontruksinya pondasi kayu belian. Dulu itukan orang membangun jembatan menggunakan kayu belian, kemudian lantainya beton.
Memang kondisi seperti itu harusnya sudah di ganti. Jadi upaya yang harus dilakukan sekarang oleh pihak terkait dengan menambah lempengan besi sudah tepat, tapi harus ada perkuatan.
Salah satu untuk meredam getaran dan goncangan memang gunakan pelat besi tapi harus di perkuat, saya katakan. Jadi di bawah itu minimal harus di kasi kayu lagi supaya tidak langsung ambruk.
Harus segera diperkuat tidak cukup hanya dengan menaruh lempengan besi. Biasanya Satker ada upaya perawatan rutin.
Kalau pengalaman kita membangun jembatan tergantung lokasi, biasanya tiang pancang beton pondasinya baru nanti bisa menggunakan balok T beton.
Memang kita lihat lalu lintas di Jalan Khatulistiwa itu sangat tinggi, harus bertahap membanggunnya, kecuali pengendara itu bisa di stop dan dipindahkan jalurnya.