Begini Kronologi Pengungkapan BBM Ilegal Dengan Modus Tanki Siluman
Siang tadi, Satreskrim Polres Sambas merilis pelaku terhadap pelaku penyeludupan BBM ilegal
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Begini Kronologi Pengungkapan BBM Ilegal, Dengan Modus Tanki Siluman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Siang tadi, Satreskrim Polres Sambas merilis pelaku terhadap pelaku penyeludupan BBM ilegal, Kamis (17/1/2019).
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja mengungkap pelaku BBM illegal bermodus mobil dengan tangki siluman.
Ia menjelaskan, pengamanan pelaku BBM illegal itu dilakukan di tepi Jalan Raya Sepadu.
"TKP-nya, di Tepi Jalan Raya Sepadu Dusun Sepandan Desa Sepadu, Teluk Keramat," ujarnya, Kamis (17/1/2019).
Ia menjelaskan, Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (8/1) lalu. Ia menceritakan, Pada hari dan tanggal tersebut pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berjenis Solar.
Baca: Satreskrim Polres Sambas Ungkap Pelaku Penyeludupan BBM
Baca: Caleg Tersandung Kasus Pidana, Berikut Penjelasan Bawaslu
Baca: Korban Keracunan Gas di Putusibau Sudah Dimakamkan
Diketahui, BBM tersebut adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Parahnya, BBM tersebut juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Menurut Real, pengangkutan BBM tersebut dengan menggunakan satu unit mobil pick up jenis Isuzu Panther warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8017 CL.
"Selanjutnya pelapor melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," jelasnya.
"Kemudian tepatnya di tepi jalan raya Sepadu Desa Sepadu, Teluk Keramat pelapor menemukan mobil yang dimaksud sedang menyedot BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dari tangki mobil kedalam jerigen ukuran 35 liter," bebernya, di Polres Sambas siang tadi.
Selanjutnya, pelapor yang mengetahui kejadian tersebut. Lansung memberitahukan kepada anggota lainnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan mobil ditemukan BBM jenis solar sejumlah delapan jerigen. Yang teridiri dari tujuh jerigen dalam keadaan terisi solar sedangkan satu jerigennya lagi tidak terisi solar," tukasnya.
Oleh karenanya, terlapor akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.