Caleg Tersandung Kasus Pidana, Berikut Penjelasan Bawaslu
Mengenai status seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Ketapang dari Partai Hanura yang tersandung kasus pidana
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Caleg Tersandung Kasus Pidana, Berikut Penjelasan Bawaslu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Mengenai status seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Ketapang dari Partai Hanura yang tersandung kasus pidana.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut menjelaskan seperti apa status pencalonan Caleg tersebut.
Selaku Komisioner Bawaslu Ketapang bidang Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan menjelaskan bahwa Bawaslu tentunya memiliki aturan yang sama dengan KPU. Yaitu selama proses hukum itu berjalan dan belum ada incracht dari pengadilan, status DCT Caleg tersebut masih terus berjalan.
"Bahwa terkait status hukum Caleg, sejauh memang statusnya berada didalam DCT maka sejauh ini proses hukumnya masih dalam proses upaya hukum. Dan pada akhirnya akan ada dua kemungkinan bersalah atau tidak bersalah, dan kita tidak bisa mendahului itu," sebut Ronny saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, (17/01/2019).
Baca: Korban Keracunan Gas di Putusibau Sudah Dimakamkan
Baca: Herzaky Beberkan Rahasia Prabowo-Sandi Mantap Didebat Perdana
Baca: Kerusakan Jembatan Sui Selamat Kewenangan Balai Jalan Banjarmasin
Mengenai status Caleg jika meraih suara terbanyak setelah dilaksanakannya Pemilu dan ternyata Caleg divonis bersalah, maka Ronny menjelaskan bahwa wewenang semuanya kembali ke undang-undang yang telah disebutkan KPU, yaitu akan diserahkan ke DPRD dan Partai apakah akan dilantik atau akan di-PAW.
"Tentunya kami tidak ingin berspekulasi, karena itu bukan ranahnya Bawaslu. Yang akan kita awasi nanti apakah prosedur di tingkat KPU dan di Partai Politik sudah sesuai dengan mekanisme undang-undang atau tidak," pungkasnya.