Ini Pesan Kakanwil BPN Kalbar Kepada Penerima Sertifikat di Sanggau
Samad Soemarga dalam sambutannya menyampaikan bahwa, penyerahan sertifikat merupakan bagian dari reforma agraria
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Ini Pesan Kakanwil BPN Kalbar Kepada Penerima Sertifikat di Sanggau
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar, Samad Soemarga dalam sambutannya menyampaikan bahwa, penyerahan sertifikat merupakan bagian dari reforma agraria yang merupakan program Pemerintah yang harus kita dukung.
“Termasuk Pemerintah Daerah, Forkopimda dan OPD di daerah. Tanpa dukungan, tentu BPN tidak akan mampu bekerja maksimal karena tugas BPN hanya melegalkan hak atas tanah, ” katanya, Rabu (16/1).
Ia mengaku bersyukur program PTSL di Kabupaten Sanggau mencapai target 100 persen yakni 8.450 sertifikat dan redistribusi tanah mencapai 7.500 sertifikat.
Baca: Akan ada 9 Desa Maju yang Didorong untuk Menjadi Desa Mandiri di Ketapang
Baca: Bahasan: Bantuan Cap Go Meh 2019 Dari Pemkot Pontianak Diakomodir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Baca: Sekda Singkawang Nilai Perlu Lakukan Penataan Jalan Secara Komprehensif
“Kami mohon pak Bupati bisa menyerahkan sisa yang belum diserahkan secara simultan kepada masyarakat, ” ujarnya.
Dikatakanya, sertifikat tanah adalah barang berharga. Untuk itu harus dirawat, diamankan, termasuk bidang tanahnya, batas-batasnya harus dijaga.
“Karena tiga tahun tanah itu setelah diberikan sertifikat tapi tidak dimanfaatkan, bisa dikategorikan tanah terlantar. Oleh karena itu pak Bupati kami mohon dukungannya karena masih banyak tanah di Pronvinsi dan di Kabupaten Sanggau ini yang belum disertifikatkan, ” tegasnya.
Dikatakanya, PTSL ini, seluruh Desa dilakukan pengukuran dan diterbitkan sertifikatnya, termasuk tempat ibadah, pemakamam, perkantoran dan lain sebagainya.
“Sebaiknya kita semua tertib administrasi dan tertib hukum agar wilayah kita terhindar dari konflik sosial akibat sengketa pertanahan, ” katanya.
Untuk redistribusi tanah, lanjutnya, berdasarkan empat komponen. Pertama pelepasan kawasan hutan, kedua, 20 persen dari HGU, ketiga 20 persen dari APL yang dikuasi masyarakat dan ke empat tanah negara yang dikuasi oleh masyarakat itu sendiri. “Dan ini cukup banyak. Di Provinsi Kalbar ada 230 ribu sertifikat pada tahun 2018 yang kita tertibkan, ” pungkasnya.
