Burhan: Setelah Dilantik Seluruh Kades Harus Segera Buat RPJMdes

Kepala Dinas Sosial PP,PA,PM dan Pemdes Burhan mengatakan bahwa setelah di Lantik seluruh Kades sudah dapat bertugas.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Dinas Sosial, PPPA, PD, Burhan saat tinjau TPS di Desa Sengkubang. Rabu (12/12/2018) 

Burhan: Setelah Dilantik Seluruh Kades Harus Segera Buat RPJMdes

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Sosial PP,PA,PM dan Pemdes Burhan mengatakan bahwa setelah di Lantik seluruh Kades sudah dapat bertugas.

"Selanjutnya mereka berkonsolidasi, pertemuan dengan perangkat desa, untuk menyusun program - program kedepan,"ujarnya.

Di jelaskan oleh Burhan, bahwa seluruh kades wajib segera membuat RPJMDes, dan paling lambat 6 bulan setelah di Lantik.

Baca: Pengembangan Energi Baru Terbarukan di Kalbar, Maman: Sudah Dilakukan Pembahasan

Baca: Kades Wajib bikin RPJMDes Selambat - Lambatnya 6 Bulan Selepas Dilantik

Baca: Masyarakat Dukung Kebijakan Bupati Larang Kendaraan Roda Enam Melintas di 2 Jembatan Bersejarah

"Minimal, selambat - lambat nya enam bulan, minimal bulan 6 sudah harus dibikin semua,"ungkapnya

Burhan menerangkan bahwa untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dana desa, semua harus sesuai aturan dan dilakukan dengan musyawarah.

"Tentu, yang paling Utama adalah aturan, prosedur penyusunan ApBD itu ada aturannya di sepakati bersama antara kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, dan bila semua sudah disepakati sesuai aturan, maka nantinya pasti tidak masalah,"ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved