Kades Wajib bikin RPJMDes Selambat - Lambatnya 6 Bulan Selepas Dilantik
Di jelaskan oleh Burhan, bahwa seluruh kades wajib segera membuat RPJMDes, dan paling lambat 6 bulan setelah di Lantik.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Kades Wajib bikin RPJMDes Selambat - Lambatnya 6 Bulan Selepas di Lantik.
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Kepala Dinas Sosial PP,PA,PM dan Pemdes Burhan mengatakan bahwa setelah di Lantik seluruh Kades sudah dapat bertugas.
"Selanjutnya mereka berkonsolidasi, pertemuan dengan perangkat desa, untuk menyusun program - program kedepan,"ujarnya.
Baca: Kronologis OTT Pungli Dana Bantuan Masjid oleh Oknum Pegawai Kemenag, Pelaku Minta Jatah Segini
Baca: Roda Enam Dilarang Lewat Dua Jembatan Bersejarah, Kadishub Akan Kaji Dengan Forum Lalu Lintas
Di jelaskan oleh Burhan, bahwa seluruh kades wajib segera membuat RPJMDes, dan paling lambat 6 bulan setelah di Lantik.
"Minimal, selambat - lambat nya enam bulan, minimal bulan 6 sudah harus di bikin semua,"ungkapnya
Burhan menerangkan bahwa untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dana desa, semua harus sesuai aturan dan dilakukan dengan musyawarah.
"Tentu, yang paling Utama adalah aturan, prosedur penyusunan ApBD itu ada aturannya di sepakati bersama antara kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, dan bila semua sudah disepakati sesuai aturan, maka nantinya pasti tidak masalah,"ungkapnya.