Cek Besaran Pajak dengan Ponsel Android, Begini Caranya
Ia menjelaskan wajib pajak kendaraan bermotor bisa mendownload aplikasi Samsat Pontianak di Google Play Store.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Singkawang, Robertus Putra mengatakan bahwa masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan Smart Service melalui ponsel android.
"Smart Service ini memberikan pelayanan kepada masyarakat secara online untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar," katanya, Senin (14/1/2019).
Ia menjelaskan wajib pajak kendaraan bermotor bisa mendownload aplikasi Samsat Pontianak di Google Play Store.
Baca: Golkar Kalbar Sambut Baik Rencana Airlangga Berikan Bantuan
Baca: BREAKING NEWS- Satu Rumah di Ngarak Terbakar
Setelah aplikasi ini terpasang, maka wajib pajak bisa memasukkan data nomor plat kendaraannya dan akan muncul berapa besaran pajak yang harus dibayar.
Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi harus jauh-jauh datang ke kantor untuk bertanya kepada petugas terkait jumlah pajak kendaraannya yang harus dibayar.
Masyarakat bisa juga mengetahui asuransi kendaraan bermotornya, sehingga ketika mereka akan membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Maka akan mengetahui berapa jumlah yang harus dibayar," jelas Robertus Putra