DPRD Ketapang Mediasi Polemik Antara Warga dan Perusahaan Cargill Group

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang memediasi antara perusahaan dengan masyarakat

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Mediasi yang dilaksanakan oleh DPRD Ketapang menyikapi polemik antara masyarakat dengan PT. Andes Sawit Mas (Cargill Group) di Aula rapat kantor DPRD Ketapang. Senin, 

DPRD Ketapang Pimpin Mediasi Polemik Antara Warga dan Perusahaan Cargill Group

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang memediasi antara perusahaan dengan masyarakat pada Senin (14/01/2019).

Dewan menfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini tak kunjung menemukan solusi. Kedua belah pihak dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya masing-masing.

Kedua belah pihak yang berpolemik adalah masyarakat dari Kecamatan Jelai Hulu dan Marau dengan perusahaan kebun kelapa sawit, PT Andes Sawit Mas (Cargill Grup).

Baca: Komentar Dosen Bimbingan Konseling IKIP PGRI Pontianak Terkait Fenomena Anak Punk

Baca: BREAKING NEWS - Sadis, Perawat Gigi Ditusuk Hingga Tersungkur

Mediasi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 Wib.

Selain kedua belah pihak yang berpolemik, pihak-pihak terkait dihadirkan dalam pertemuan kali ini.

Di antaranya Bagian Hukum Setda Ketapang, Dinas Tenaga Kerja, Camat, Kapolsek, Danramil, perangkat desa, SBSI dan sejumlah anggota dewan, termasuk dari Komisi II yang membidangi masalah perkebunan.

Ada beberapa poin yang dipertanyakan oleh masyarakat pada mediasi kali ini.

Mulai dari sarana antar jemput anak sekolah yang dianggap tidak layak, pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan, hingga pembukaan lahan yang masih dipertanyakan legalitasnya oleh masyarakat.

Baca: Doa Agar Terbebas dari Lilitan Hutang, Ustadz Abdul Somad Ungkap Rasulullah SAW Mengajarkan Doa Ini

Baca: Merasa Dicurangi, Puluhan Driver Go Car Segel Kantor Gojek Pontianak

Namun, yang menjadi masalah utama sehingga muncul masalah-masalah lainnya adalah, penyediaan sarana transportasi antar-jemput karyawan yang ditiadakan oleh perusahaan.

Perusahaan lebih memilih menyediakan perumahan bagi karyawan yang lokasinya dianggap jauh dari kampung warga.

Sementara karyawan yang tidak mau tinggal di rumah yang disediakan oleh perusahaan itu dipecat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved