DPRD Ketapang Mediasi Polemik Antara Warga dan Perusahaan Cargill Group
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang memediasi antara perusahaan dengan masyarakat
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
DPRD Ketapang Pimpin Mediasi Polemik Antara Warga dan Perusahaan Cargill Group
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang memediasi antara perusahaan dengan masyarakat pada Senin (14/01/2019).
Dewan menfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini tak kunjung menemukan solusi. Kedua belah pihak dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya masing-masing.
Kedua belah pihak yang berpolemik adalah masyarakat dari Kecamatan Jelai Hulu dan Marau dengan perusahaan kebun kelapa sawit, PT Andes Sawit Mas (Cargill Grup).
Baca: Komentar Dosen Bimbingan Konseling IKIP PGRI Pontianak Terkait Fenomena Anak Punk
Baca: BREAKING NEWS - Sadis, Perawat Gigi Ditusuk Hingga Tersungkur
Mediasi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 Wib.
Selain kedua belah pihak yang berpolemik, pihak-pihak terkait dihadirkan dalam pertemuan kali ini.
Di antaranya Bagian Hukum Setda Ketapang, Dinas Tenaga Kerja, Camat, Kapolsek, Danramil, perangkat desa, SBSI dan sejumlah anggota dewan, termasuk dari Komisi II yang membidangi masalah perkebunan.
Ada beberapa poin yang dipertanyakan oleh masyarakat pada mediasi kali ini.
Mulai dari sarana antar jemput anak sekolah yang dianggap tidak layak, pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan, hingga pembukaan lahan yang masih dipertanyakan legalitasnya oleh masyarakat.
Baca: Doa Agar Terbebas dari Lilitan Hutang, Ustadz Abdul Somad Ungkap Rasulullah SAW Mengajarkan Doa Ini
Baca: Merasa Dicurangi, Puluhan Driver Go Car Segel Kantor Gojek Pontianak
Namun, yang menjadi masalah utama sehingga muncul masalah-masalah lainnya adalah, penyediaan sarana transportasi antar-jemput karyawan yang ditiadakan oleh perusahaan.
Perusahaan lebih memilih menyediakan perumahan bagi karyawan yang lokasinya dianggap jauh dari kampung warga.
Sementara karyawan yang tidak mau tinggal di rumah yang disediakan oleh perusahaan itu dipecat.