Ini Hasil Penilaian Ombudsman Terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di 10 SKPD Pemprov Kalbar
Dari penilaian yang dilakukan pada periode Mei-Juni 2018 itu, nilai rata-rata keseluruhan mendapat nilai 67,99 dengan zona warna kuning.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mendesak seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat untuk benahi pelayanan publik.
Hal ini menyusul hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalbar terhadap 10 sampel SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Kalbar .
Baca: 10 SKPD Jadi Sampel Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Ini Penjelasan Ombudsman Kalbar
Baca: Hasil Final Thailand Masters 2019 - Fitriani Raih Gelar Juara Usai Bungkam Wakil Tuan Rumah
Baca: Midji Minta Perbaiki SOP Pelayanan, Jika Kepala SKPD Tak Jalankan Ini Yang Akan Diambil
Diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Dari penilaian yang dilakukan pada periode Mei-Juni 2018 itu, nilai rata-rata keseluruhan mendapat nilai 67,99 dengan zona warna kuning.
Jika dibedah per SKPD, dari 10 sampel itu hanya Dinas PMPTSP yang masuk dalam zona hijau. Sementara itu, Dinas Kesehatan, Dinas ESDM, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas PUPR masuk zona merah. Sedangkan, Empat SKPD tersisa masuk zona kuning.
Kategorisasi penilaian tingkat kepatuhan dibagi menjadi tiga kategori zona warna. Pertama, hijau (kepatuhan tinggi) dengan rentang nilai 81-100. Kedua, kuning (kepatuhan sedang) rentang nilai 51-80. Ketiga, merah (kepatuhan rendah) rentang nilai 0-50.
Berikut ini nilai Kepatuhan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2018 :
1. Disdikbud Kalbar
*Produk Layanan :
- Izin pendirian operasional SMA/SMK : nilai 74,50
- Legalisir ijazah : nilai 74,50
- Mutasi pindah antar sekolah atas permintaan sendiri : nilai 74,50
- Pengajuan kenaikan gaji berkala guru : nilai 74,50
- Usulan belajar dan tugas belajar : nilai 74,50