Pileg 2019
Temukan Indikasi Caleg Iklankan diri di Media, Bawaslu: Ada Hukum Pidana Kampanye bagi Pelanggar
sesuai dengan tahapan, para peserta pemilu baru bisa memasang iklan di media Massa pada tanggal 21 maret- 13 April 2019.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Bawaslu Mempawah Akhmad Amirudin mengungkapkan telah menemukan indikasi Caleg Kalbar yang sudah mengiklankan dirinya secara nyata dan jelas, menunjukan nama Partai, nomor Partai, Dapil, dan nomor dirinya di sebuah media massa cetak beberapa hari lalu.
Dan hingga kini, pihak Bawaslu sedang melakukan penyelidikan terkait hal ini, apakah benar yang bersangkutan merupakan caleg di wilayah tersebut.
Baca: Polsek Subah Beri Sosialisasi dan Binlat Rekrutmen Polri 2019
Namun, saat di konfirmasi apakah ada Caleg yang melakukan hal serupa di Kabupaten Mempawah, Akhmad mengungkapkan belum ada Caleg yang melakukan pelanggaran tersebut.
leh sebab itu, Akhmad Amirudin menekankan bahwa peserta pemilu 2019 tidak boleh mengiklankan dirinya di media Massa sebelum pihak KPU menetapkan tanggalnya.
"Sebagai langkah pencegahan, di masa kampanye, para calon tidak boleh mengiklankan dirinya di media massa sebelum masa waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU, Kalau ada yg mengiklankan akan terkena pelanggaran pidana pemilu," jelas Akhmad, Jumat (11/01/2019).
Ia mengatakan bahwa, sesuai dengan tahapan, para peserta pemilu baru bisa memasang iklan di media Massa pada tanggal 21 maret- 13 April 2019.
Baca: Ada Relawan Demokrasi, Agoes Optimis Partisipasi Pemilih lebihi Target Nasional 77,5 Persen
"21 maret- 13 April baru bisa memasang iklan di media massa, jadi mohon bantu untuk bisa juga mengingatkan para caleg di wilayah khususnya kabupaten mempawah untuk dapat mentaati aturan ini,"tegas Akhmad.
Bagi pelanggar, sesuai dengan UU 7 tahun 2017 pasal 492, pelaku dapat di kenakan denda dan kurungan, yakni kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.