Seorang Pria Diringkus Polsek Pontianak Timur, Ini Kasusnya
Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, guna proses peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur telah mengamankan satu orang pencuri HP berinisial SI (39).
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan SI (39) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/I/2019.
"Pada hari Sabtu tanggal (29/12/2018) sekira pukul 15.00 Wib telah terjadi pengerusakan dan pencurian di Rumah korban Jalan Ramin Raya nomor 129 perumnas 3 RT 004/004 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur," ujar Kompol Suhar saat beberkan kronologi, Jumat (11/1/2019).
Baca: Sudiyanto: Tidak Semua Warkop dan Tempat Hiburan di Sintang Memiliki Izin
Baca: BREAKING NEWS - Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Mendadak Ramai, Ini Pengakuan Vira
Kompol Suhar menjelaskan bahwa pada saat itu korban sedang berada di depan rumahnya, kemudian datang tersangka SI (39) dan langsung marah-marah ke korban, serta merampas satu Buah Handphone Samsung Galaxy E5 Warna Putih milik korban.
Setelah merampas HP korban, lanjut Suhar tersangka langsung melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, guna proses peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Suhar