Seorang Pria Diringkus Polsek Pontianak Timur, Ini Kasusnya

Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, guna proses peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka SI (39) beserta barang bukti yang diamankan di Mapolsek Pontianak Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur telah mengamankan satu orang pencuri HP berinisial SI (39).

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan SI (39) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/I/2019.

"Pada hari Sabtu tanggal (29/12/2018) sekira pukul 15.00  Wib telah terjadi pengerusakan dan pencurian di Rumah korban Jalan Ramin Raya nomor 129 perumnas 3 RT 004/004 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur," ujar Kompol Suhar saat beberkan kronologi, Jumat (11/1/2019).

Baca: Sudiyanto: Tidak Semua Warkop dan Tempat Hiburan di Sintang Memiliki Izin

Baca: BREAKING NEWS - Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Mendadak Ramai, Ini Pengakuan Vira

Kompol Suhar menjelaskan bahwa pada saat itu korban sedang berada di depan rumahnya, kemudian datang tersangka SI (39) dan langsung marah-marah ke korban, serta merampas satu Buah Handphone Samsung Galaxy E5 Warna Putih milik korban.

Setelah merampas HP korban, lanjut Suhar tersangka langsung melarikan diri.

"Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, guna proses peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Suhar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved