Sudiyanto: Tidak Semua Warkop dan Tempat Hiburan di Sintang Memiliki Izin
Sebenarnya di Sintang ini semua warung-warung kopi, kafe, dan tempat hiburan malam itu mempunyai izin
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang mempunyai tugas membantu Bupati Sintang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bidang pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Sudiyanto mengatakan bahwa di Sintang sendiri memang tidak semua tempat-tempat hiburan malam, warung kopi, dan kafe-kafe memiliki izin usaha yang sesuai dengan peruntukannya.
"Sebenarnya di Sintang ini semua warung-warung kopi, kafe, dan tempat hiburan malam itu mempunyai izin. Tetapi kita terus-menerus mengingatkan mereka mengurus perizinan, sebagai warga negara yang baik mereka harus punya izin dalam berusaha," ujar Sudiyanto, Jumat (11/1/2019) pagi.
Baca: Bernard Raih Posisi 5 Besar di Nomor Men Elite Scratch Kejuaraan Asia
Baca: Kaum Homoseksual & Ibu Rumah Tangga di Lingkaran AIDS Pontianak, Waspada! Ini Umur Paling Berbahaya
Baca: Rian: 2019 Adalah Tahunnya Pemuda
Menurutnya memang dalam menegakkan ketertiban dalam soal perizinan usaha, tidak hanya menjadi tugas pihaknya. Hal ini harus menjadi tanggung jawab satuan kerja (Satker) OPD teknis.
"Perlu keterlibatan berbagai pihak baik itu, kepolisian, Satpol-PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata bersama kami untuk membentuk tim yang solid. Supaya ini menjadi bahan diskusi. Jadi tidak bisa parsial-parsial hanya satu dinas memutuskan ini, karena melibatkan berbagai pihak," katanya.
Menurutnya tidak ada suatu kendala yang rumit bagi para pemohon izin usaha dalam mengurus perizinan. Asalkan memang memenuhi regulasi dan aturan-aturan yang harus dipenuhi.
"Kalau menyangkut biaya sekarang kan pemerintah tidak memungut biaya dalam proses perizinan. Tinggal niat dari mereka itu mengurus izin itu mau atau tidak. Jadi tidak ada yang dihambat atau dipersulit, bukan waktunya lagi," terang Sudiyanto.
Baca: Unique Cafe Luncurkan Bistik Ayam dan Jamur, Promo Buy One Get One Free
Namun memang dirinya mengakui bahwa terkadang yang harus lebih selektif ialah perizinan untuk tempat-tempat hiburan malam. Sebab harus melihat apakah lokasinya berada di sekitar pemukiman masyarakat atau tidak.
"Karena perlu izin lingkungan atau persetujuan tetangga. Maksudnya kemudian itu harus dilihat tempat pemukiman kah. Karena kita tahu perilaku masyarakat kita dari waktu ke waktu itu berubah, dengan perubahan ini mereka ada yang sedang hiburan, kemudian ada juga masyarakat yang melihat hal ini dari sisi yang kurang mendidik bagi generasi muda," pungkasnya.