Polsek Pontianak Timur Tangkap Seorang Pria, Ini Barang Bukti Yang Diamankan
tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur, guna proses lebih lanjut.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Merampas sebuah Handphone (HP), SI (39) diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan SI (39) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/I/2019 tanggal 5 Januari 2019.
"Sebelumnya telah terjadi pencurian pada (29/12/2018), dimana berdasarkan laporan saudari Winiarsih bahwa tersangka telah melakukan pengrusakan terhadap rumahnya, dan merampas HP miliknya di depan rumahnya, Jalan Ramin Raya nomor 129 perumnas 3 RT 004/004 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur," ujar Kompol Suhar saat di Konfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Baca: Berikut Keterangan Warga Mengenai Taman Makam Pahlawan Rahadi Oesman
Baca: Seorang Pria Diringkus Polsek Pontianak Timur, Ini Kasusnya
Kompol Suhar menjelaskan, Sabtu (5/1/2019) tersangka diamankan warga, kemudian diserahkan kepada anggota Unit Reskrim yang sedang melaksanakan piket di kantor Polsek Pontianak Timur.
"Setelah itu anggota Unit Reskrim langsung melakukan Interogasi terhadap tersangka, dan pada saat diinterogasi tersamgka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pengrusakan rumah korban. Serta ada melakukan tindak pidana pencurian dengan cara merampas satu buah Handphone Samsung Galaxy E5 Warna Putih milik korban," tambah Kompol Suhar.
Atas dasar tersebut, lanjut Kompol Suhar tersangka beserta barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Pontianak Timur, guna proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita diamankan satu buah Handphone Samsung Galaxy E5 Warna Putih. Atas kejadian ini tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP," tutup Kompol Suhar.