Kenaikan Gaji Honorer Pemkab Kayong Utara Berlaku Mulai Januari Ini
Agus menerangkan, kenaikan upah tidak hanya diperuntukkan bagi honorer yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati dan Kepala Dinas.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Bagian Aparatur dan Pengembangan SDM Setda Kayong Utara, Agus Suratman memastikan kenaikan upah pegawai honorer sebesar Rp 300 ribu mulai berlaku Januari ini.
Agus menerangkan, kenaikan upah tidak hanya diperuntukkan bagi honorer yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati dan Kepala Dinas.
Baca: Apresiasi Seminar Kepemudaan, Syarif : Pemuda harus Berperan Aktif
Baca: DPRD Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu dan Jaga Kamtibmas
Baca: Kapolsek Pontianak Barat Jelaskan Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Jalan Apel
Guru-guru honorer yang SK-nya dari kepala sekolah juga akan mendapat kenaikan serupa.
"SK kepala sekolah pun dibantu insentif tambahan penghasilan dari Bupati," kata Agus di Kantor Bupati Kayong Utara, Sukadana, Kamis (10/1/2019).
Agus belum dapat berkomentar apakah di waktu mendatang upah honorer kembali dinaikkan.
Namun, ia berharap kesejahteraan honorer bisa terus ditingkatkan hingga setara dengan Upah Minimun Regional (UMR).
"Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik. Kita bisa efisiensi anggaran dan kinerja PTT (Pegawai Tidak Tetap atau honorer)," jelas Agus.