Kasat Pol PP Kota Pontianak Ancam Sanksi Keras Pada Rumah Makan yang Masih Pakai Gas Melon
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengancam akan berikan sangsi lebih keras
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengancam akan berikan sangsi lebih keras kepada pihak rumah makan yang masih mengunakan gas elpiji 3 kilogram, Rabu (9/1/18).
Pada Selasa (8/1) Satpol PP Kota Pontianak merazia sejumlah rumah makan di Jl Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan.
Pada razia itu masih ditemukan 5 rumah makan yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram hak orang miskin tersebut.
Sebanyak 31 tabung gas melon diamankan oleh Satpol PP Kota Pontianak dari 5 rumah makan berbeda sekitar Jl Gajahmada.
Baca: KemenkumHAM Kalbar Selenggarakan Apel Komitmen Pelaksanaan Janji Kinerja Tahun 2019
Baca: Bhabinkamtibmas Polsek Pemangkat Rutin Gelar Sambang Masyarakat di Malam Hari
Pemilik rumah makan yang terjaring tidak di tipiring, hanya diberikan pembinaan di kantor Pol PP Kota, pada Rabu (9/1) pagi.
"Kita belum sampai ke tipiring, kita hanya berikan pembinaan, tabung gas nya kita bawa ke kantor untuk diamanakan," ujar Syarifah Adriana.
Kasat Pol PP menjelaskan para pelanggar di undang ke kanto Pol PP pada Rabu (9/1/) pukul 09.00 WIB, untuk dibina, "disini sudah menunggu tim kita dari pertamina," ucapnya.
"Jadi pertamina membawa agen untuk menukarkan gas elpiji yang digunakan oleh rumah makan denga elpiji 5 kilogram non subsidi," jelas Syarifah Adriana.
Kasat Pol PP membuatkan suatu pernyataan dan itu dibacakan dihadapan para pelanggar yang bunyinya, apabila yang bersangkutan masih mengulangi, maka dengan sangat terpaksa akan diberikan tindakan lebih keras lagi.