Pemilu 2019

Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye Tak Ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan

Musta'an menyatakan kalau pihaknya akan bersikap tegas membubarkan kegiatan kampanye peserta pemilu tahun 2019

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu, Musta'an menyatakan kalau pihaknya akan bersikap tegas membubarkan kegiatan kampanye peserta pemilu tahun 2019.

Apabila tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

"Selama ini sudah ada kampanye peserta pemilu pernah kami bubarkan karena tidak ada STTP. Kami tetap menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu dengan baik, ketika melanggar aturan harus ditindak tegas," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, masih banyak peserta pemilu yang tidak paham mengurus STTP ke Kepolisian. Padahal sudah pernah dilakukan sosialisasi terkait bagaimana membuat STTP tersebut. "Jika kampanye tanpa STTP, maka kami akan bubarkan," tegasnya.

Baca: Tersangka Pencabulan di Kecamatan Jongkong Terancam Hukuman 20 tahun Penjara

Baca: Kabag Sumbda Polres Mempawah Gelar Program Lari Siang Bolong Terhadap 47 Personel Obesitas

Selain itu, pada tahun 2018 Bawaslu Kapuas Hulu sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kapuas Hulu.

Dimana penertiban APK itu dilakukan di beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Bunut Hulu ada satu APK, Kalis ada dua APK, Putussibau Selatan 38 APK, Putussibau Utara sebanyak 21 APK, Seberuang dua APK, Suhaid satu APK dan Semitau dua APK.

"Penurunan atau penertiban APK itu berdasarkan Perbawaslu nomor 33 Tentang Pengawasan Kampanye. Selain itu, pada tahun 2018 juga, Bawaslu Kapuas Hulu ada menangani pelanggaran berdasarkan sumber informasi kasus satu laporan, berdasarkan jenis pelanggaran pidana Pemilu satu laporan, berdasarkan subjek pelanggaran peserta pemilu satu laporan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved