Tiga Polisi Polres Landak Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Orangnya

Dua di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan nakorba, sedangkan satunya terlibat kasus tindak pidana

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Upacara PDTH kepada tiga anggota Polres Landak, Selasa (8/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Tiga anggota Polres Landak dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (8/1/2019).

PDTH terhadap tiga anggota digelar dalam upacara di halaman Kantor Polres Landak.

Ketiga anggota tersebut adalah Bripka Kasianto, Brigadir Polisi Saiyan, dan Briptu Ari Andriana.

Baca: Tahun 2019, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Seleksi 321 Tenaga Kontrak

Baca: Cadangan Devisa Desember Naik, Bank Indonesia Pastikan Kinerja Ekspor PositiF

Baca: Sidak PT MPS, Ini Yang Dilakukan Bupati Landak Karolin

Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio mengatakan, ketiganya diberhentikan dari institusi Kepolisian dengan tidak hormat karena tersandung sejumlah kasus

"Dua di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan nakorba, sedangkan satunya terlibat kasus tindak pidana," ujar  AKBP Bowo Gede Imantio.

Lanjutnya lagi, pemecatan terhadap ketiga anggota Polres Landak ini setelah sebelumnya melalui sidang komisi kode etik diinternal Polri

Baca: Berpeluang Lanjutkan Pelemahan di 2019, Ini 8 Saham Rekomendasi

Baca: TRIBUN WIKI: Ini Dia Surga Tersembunyi di Kabupaten Landak

Baca: Cadangan Devisa Desember Naik, Bank Indonesia Pastikan Kinerja Ekspor PositiF

"Walau pun kita mengasihi, walau pun kita peduli dengan anggota-anggota kita. Namun kalau aturan sudah dilanggar, harus sampai pada keputusan dengan tidak hormat melalui sidang komisi kode etik," jelasnya. 

Kapolres mengakui sangat menyayangkan atas keputusan pemecatan terhadap tiga anggotanya ini. Namun Kapolres berharap agar hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota lainnya.

Untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan institusi Polri.

Upacara PDTH kepada tiga anggota Polres Landak, Selasa (8/1/2019).
Upacara PDTH kepada tiga anggota Polres Landak, Selasa (8/1/2019). 

"Saya sangat berharap tidak ada lagi yang lain untuk melakukan pelanggaran sampai pada putusan yang pasti disesalkan, baik secara pribadi, keluarga,' ungkap AKBP Bowo Gede Imantio

Di Institusi Polri sendiri merasa kehilangan dengan adanya personil yang berkurang. "Karena requitmen yang kita lakukan ini juga sangat susah," pungkas AKBP Bowo Gede Imantio.

Satu Polisi di Mempawah Dipecat

Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso, pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu orang personel Polres Mempawah yang melakukan tindakan tak disiplin, di halaman Mapolres Mempawah, Senin (24/12/2018).

Personel yang di berhentikan secara tidak hormat bernama Aiptu Rabudin, yang mana yang bersangkutan merupakan lulusan Seba PK Polri tahun 1996, di SPN Pontianak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved