Ketua Komisi V DPR Segera Panggil Lion Air Soal Pemberlakuan Tarif Bagasi Berbayar

Tidak boleh ada lagi keluhan mengenai pembobolan atau pencurian bagasi pada maskapai tarif ekonomi, yang marak diberitakan beberapa waktu lalu

Editor: Rihard Nelson
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Lion Air 

Ketua Komisi V DPR Segera Panggil Lion Air Soal Pemberlakuan Tarif Bagasi Berbayar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUPANG - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menanggapi dua maskapai yakni Lion Air dan Wings Air yang mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang mulai 8 Januari 2019 mendatang.

Menurut Fary, ada beberapa catatan yang perlu disampaikan, di antaranya yakni melakukan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sebagaimana ketentuan Pasal 63 PM 185 Tahun 2015 untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.

"Kebijakan yang diambil manajemen Wings Air dan Lion Air, sudah sesuai regulasi, namun, diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan," ucap Fary, kepada Kompas.com, Minggu (6/1/2019).

Persyaratan dan tahapan tersebut, lanjut Fary, yaitu memastikan kesiapan sumber daya manusia, personel dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan itu, sehingga tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in counter.

Selain itu, adanya antrean di area kasir pembayaran bagasi tercatat, serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan. 

Baca: Orang Bisu Temukan Orok Dalam Plastik, Polisi Sulit Dalami Keterangan

Baca: Cawapres KH Maruf Amin Serukan Kader PPP Untuk Memenangkan Pilpres

Baca: Paste Lem di Pinggir Jalan Desa Kapur, Enam Remaja Kena Ciduk

Selanjutnya, sebut Fary, manajemen Lion Air dan Wings Air, harus melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat luas, khususnya calon penumpang, melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.

Maskapai tersebut, lanjut Fary, harus juga melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stakeholder terkait antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Menurut Fary, perubahan SOP kebijakan oleh operator maskapai penerbangan nasional, tentu dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Regulator tentu akan memberikan penilaian dan masukan termasuk memastikan ketersediaan SDM, personel dan peralatan-peralatan penunjang agen penjual tiket terhadap perubahan SOP yang dilakukan maskapai penerbangan nasional, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena itu, harus mendapatkan persetujuan dari regulator terlebih dahulu," tegas Fary.

Fary mengatakan, dalam rangka meningkatkan pundi-pundi pendapatan, maskapai berbiaya rendah alias low cost carrier (LCC), tentu punya banyak cara untuk mengenakan biaya ekstra kepada penumpang, salah satunya pengenaan bagasi berbayar.

Lion dan Wings Air, kata Fary, merupakan maskapai penerbangan yang masuk ke dalam kelompok pelayanan dengan standar minimum (no frills) dan pengenaan bagasi berbayar sudah sesuai aturan.

"Namun, kurangnya sosialisasi maskapai penerbangan kepada konsumen, berakibat miskomunikasi. Kebijakan dikeluarkan tanggal 3 Januari 2019 dan diberlakukan tanggal 8 Januari 2019. Ini rentang waktu yang sangat mepet untuk proses sosialisasi kepada seluruh rakyat Indonesia, pengguna jasa maskapai Wings dan Lion air," ucap Fary. 

Baca: Juergen Klopp Sebut Liverpool Tak Tambah Pemain Meski Kehilangan Dua Orang

Baca: Gubernur Sutarmidji Dibonceng Calon Presiden Nurhadi-Aldo Bikin Netizen Ngakak!

Baca: Dewan Kalbar Ingatkan Program Pendidikan, Midji Siap Realisasikan Tahun Ini

Seharusnya, menurut dia, dalam hal bagasi berbayar, keamanan bagasi sudah mesti ditingkatkan pengawasannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved