Capai Target Nasional, Tahun 2018 Disdukcapil Sintang Terbitkan 14.117 Dokumen Catatan Sipil
Mulai dari akta lahir anak, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan anak, akta perubahan nama dan lain sebagainya,
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang selain melayani pendaftaran penduduk seperti E-KTP, Surat Keterangan, dan Kartu Keluarga, juga melayani sembilan dokumen kependudukan di catatan sipil.
"Mulai dari akta lahir anak, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan anak, akta perubahan nama dan lain sebagainya," jelas Kadisdukcapil Kabupaten Sintang, Syarif M Taufik, Minggu (6/1/2019) pagi.
Baca: Identifikasi, Faisal Riza: Bawaslu masih Temukan Permasalahan Terkait DPTB dan DPK
Baca: Kenali Faktor Penyebab Badan Kurus dan Tips Sehat Untuk Mengatasinya
Taufik menjelaskan bahwa di tahun 2018, pihaknya berhasil menerbitkan sebanyak 14.117 dokumen atau akta. Menurutnya pencapaian ini sudah cukup baik, terutama dalam hal percepatan pelayanan catatan sipil.
"Untuk sasaran nasional saja kita sudah mampu mencapai 87,68 persen untuk akta kelahiran kepemilikan 0-18. Itu artinya sudah mencapai rata-rata nasional. Kita bersyukur sudah bisa mencapai target ini," ujar Syarif.
Sementara itu, untuk tahun 2019, menurutnya target selanjutnya ialah untuk penerbitan dokumen-dokumen catatan sipil secara umum. Sebab memang pada tahun 2018 masih berada di bawah rata-rata nasional.
"Cuma yang umum kita masih di bawah, sekitar 86,58 persen, sementara target nasional sekitar 90 persen, jadi masih ada sekitar 3,8 persen lebih yang harus kita kejar. Mudah-mudahan tahun 2019 ini bisa tercapai," pungkasnya.