Kasatpol PP Sebut Galang Dana untuk Korban Tsunami Selat Sunda Melanggar Perda dan bisa Dipidana

Menggalang donasi lewat rekening tanpa harus menggangu ketertiban umum di persimpangan jalan dinilai olehnya lebih baik.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya'M NURUL ANSHORY
Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, saat menegur sekaligus mensosialisasikan tentang larangan meminta sumbangan di lampu merah, Jumat (4/1) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan aksi penggalangan dana di lampu merah maupun persimpangan melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Akhir- akhir ini hampir setiap hari masyarkat Kota Pontianak sering bertemu dengan para relawan yang mengumpulkan donasi di lampu merah untuk korban tsunami Selat Sunda.

Kasat Pol PP Syarifah Adriana memastikan bahwa perbuatan itu menggangu ketertiban umum dan bisa di sanksi tindak pidana ringan lantaran melanggar peraturan daerah Nomor 3 tentang ketertiban umum.

Baca: BPBD Kalbar Petakan 182 Desa Gambut, Upaya Cegah Karhutla

Baca: Antisipasi Karhutla, BPBD Petakan 182 Desa Gambut di Kalbar

Syarifah Adriana tidak melarang masyarakat untuk peduli kepada sesama manusia tetapi jangan sampai melanggar aturan yang berlaku.

"Karena pemerintah sudah memiliki peraturan yang mengatur tentang itu," ujar Kasat Pol PP Kota Pontianak itu pada awak media.

Ia mengatakan lagi, untuk sangsi bagi pelanggar aturan itu bisa di tindak pidana ringan kata dia.

"Meminta sumbangan di lampu merah itu tidak diperbolehkan," tegasnya.

Baca: Anak Panti Asuhan Bahagia Natal Bersama Uskup Agustinus

Syarifah Adriana menyarankan mintalah sumbangan ditempat-tempat yang diperbolehkan. "Dalam arti tidak di jalan umum," ujar Adriana.

Ia beranggapan bahwa membantu sesama itu sah-sah saja namun caranya harus benar, "Saya menyarankan kumpulkan donasi lewat rekening saja," ujarnya.

Menggalang donasi lewat rekening tanpa harus menggangu ketertiban umum di persimpangan jalan dinilai olehnya lebih baik.

Adriana  mengaku selalu memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah tentang ketertiban umum.

"Kami selalu melakukan sosialisasi terkait ini dan tidak akan membiarkan bila melihat aksi penggalangan dana yang melanggar ketertiban umum tetap akan kami ditegur," tegas Syarifah Adriana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved