Kasatpol PP Sebut Galang Dana untuk Korban Tsunami Selat Sunda Melanggar Perda dan bisa Dipidana
Menggalang donasi lewat rekening tanpa harus menggangu ketertiban umum di persimpangan jalan dinilai olehnya lebih baik.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan aksi penggalangan dana di lampu merah maupun persimpangan melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Akhir- akhir ini hampir setiap hari masyarkat Kota Pontianak sering bertemu dengan para relawan yang mengumpulkan donasi di lampu merah untuk korban tsunami Selat Sunda.
Kasat Pol PP Syarifah Adriana memastikan bahwa perbuatan itu menggangu ketertiban umum dan bisa di sanksi tindak pidana ringan lantaran melanggar peraturan daerah Nomor 3 tentang ketertiban umum.
Baca: BPBD Kalbar Petakan 182 Desa Gambut, Upaya Cegah Karhutla
Baca: Antisipasi Karhutla, BPBD Petakan 182 Desa Gambut di Kalbar
Syarifah Adriana tidak melarang masyarakat untuk peduli kepada sesama manusia tetapi jangan sampai melanggar aturan yang berlaku.
"Karena pemerintah sudah memiliki peraturan yang mengatur tentang itu," ujar Kasat Pol PP Kota Pontianak itu pada awak media.
Ia mengatakan lagi, untuk sangsi bagi pelanggar aturan itu bisa di tindak pidana ringan kata dia.
"Meminta sumbangan di lampu merah itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Baca: Anak Panti Asuhan Bahagia Natal Bersama Uskup Agustinus
Syarifah Adriana menyarankan mintalah sumbangan ditempat-tempat yang diperbolehkan. "Dalam arti tidak di jalan umum," ujar Adriana.
Ia beranggapan bahwa membantu sesama itu sah-sah saja namun caranya harus benar, "Saya menyarankan kumpulkan donasi lewat rekening saja," ujarnya.
Menggalang donasi lewat rekening tanpa harus menggangu ketertiban umum di persimpangan jalan dinilai olehnya lebih baik.
Adriana mengaku selalu memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah tentang ketertiban umum.
"Kami selalu melakukan sosialisasi terkait ini dan tidak akan membiarkan bila melihat aksi penggalangan dana yang melanggar ketertiban umum tetap akan kami ditegur," tegas Syarifah Adriana.