Masih Temukan PNS Bolos, Sekda Akan Berikan Sanksi Ini
Sanksinya setingkat lebih berat dari yang pernah dikenakan kepada (PNS) yang bersangkutan
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani memastikan akan segera memberikan teguran tertulis kepada PNS yang masih membolos pada Rabu (2/1/2019).
Ia mengatakan, surat teguran akan mulai disebarkan setelah absensi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selesai dihimpun Bagian Aparatur dan Pengembangan SDM.
Baca: Pastikan Pembangunan Infrastruktur Provinsi Kapuas Raya 2019 Dimulai, Ini Upaya Sutarmidji
Baca: Akan Rombak Pimpinan OPD, Irwan: Perombakan Didasari Profesional dan Kompetensi
"Itu jelas pelanggaran disiplin, sanksinya akan disesuaikan dengan PP 54/2010," kata Hilaria, Rabu (2/1/2019).
Hilaria memaparkan, bila oknum PNS yang bersangkutan ternyata sudah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali, maka akan dikenakan sanksi disiplin.
"Sanksinya setingkat lebih berat dari yang pernah dikenakan kepada (PNS) yang bersangkutan," ujarnya.