130 Ribu Warga Ketapang Belum Melakukan Perekaman e-KTP
Sekitar 130ribu warga Ketapang dari total sekitar 417ribu warga wajib e-KTP di Ketapang, belum melakukan perekaman e-KTP
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sekitar 130ribu warga Ketapang dari total sekitar 417ribu warga wajib e-KTP di Ketapang, belum melakukan perekaman e-KTP, Rabu (02/01/2019).
Menurut Administrator Database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang, Deni Efendi menyebutkan bahwa warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut berasal dari warga yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Ketapang.
"Kendala memang dari segi geografis Ketapang yaitu dengan total 250 desa yang letaknya jauh, kita kesulitan mengakses mereka. Tetapi menurut data kita, warga Delta Pawan yang masuk wilayah Kota Ketapang juga termasuk daerah yang cukup besar sekitar 20ribuan warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP, itu yang membuat kita bingung apa kendalanya," sebut Deni.
Baca: Kapolres Singkawang Targetkan Bulan Depan Aplikasi Merpati Diluncurkan
Baca: Pengurus PKK dan Dekranasda Kota Pontianak Resmi Dilantik
Untuk itu Deni menghimbau bagi warga Kabupaten Ketapang yang belum melakukan perekaman e-KTP, untuk segara langsung datang ke Kantor Disdukcapil Ketapang, sebelum instruksi dari Kemendagri untuk memblokir data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman.
"Kalau ditanya hal apa saja yang diakibatkan jika belum melakukan perekaman e-KTP banyak sekali, yang pasti bagi warga yang belum merekam e-KTP akan kesulitan jika akan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan data diri mereka. Contohnya seperti kemarin kita harus ke Rumah Sakit karena ada warga yang tidak dapat diproses karena belum melakukan perekaman," terang Deni.