Selama 2018 Kejari Sintang Tangani 531 Perkara Pidana Umum, Narkoba dan Cabul Tertinggi

Menurut saya ini keterlaluan, seorang kepala sekolah. Ini yang mengadukan langsung orangtua siswa

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Syahnan Tanjung menyampaikan bahwa Kejari Sintang mempunyai dua wilayah kerja, yaitu Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Syahnan Tanjung menyampaikan bahwa Kejari Sintang mempunyai dua wilayah kerja, yaitu Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi. 

Syahnan Tanjung menyampaikan, sepanjang tahun 2018, pihaknya telah menangani 531 perkara tindak pidana umum (Pidum). 

"Beberapa di antaranya yang tertinggi ialah tindak pidana narkotika 81 perkara, cabul 33 perkara, terdiri dari 29 pelakunya anak-anak, lalu lalu lintas 11 perkara," ujar Syahnan Tanjung, Senin (31/12/2018) siang. 

Menurut Syahnan Tanjung yang paling menonjol memang perkara tindak pidana narkotika dan cabul, bahkan lebih dari seperlima dari keseluruhan perkara yang ada di Sintang dan Melawi.

Baca: Angka Laka Lantas Tahun 2018 Tinggi, Ini Imbauan Ketua DPRD Sanggau

Baca: KPU Kalbar Klaim Pro Aktif Sosialisasikan Pelaporan LPSDK

Baca: Jelang Malam Pergantian Tahun, Bupati Rupinus Imbau Jaga Keamanan dan Ketertiban 

Khusus untuk kasus tindak pidana pencabulan sendiri, dirinya mengaku kesal karena rata-rata pelaku cabul ini masih muda atau anak-anak di bawah umur. Bahkan yang lebih parahnya ada juga orang tua yang mencabuli anaknya. 

"Baru dua minggu lalu dilimpahkan ke kita. Tindakan bejat bapak ke anak. Pelakunya selalu orang dekat, baik itu keluarga ataupun pacarnya," jelas Syahnan Tanjung

Banyak faktor penyebab terjadinya tindakan pencabulan ini, terutama dipicu oleh kebebasan mengakses informasi tanpa batas di internet, kebebasan pergaulan, dan kontrol yang kurang maksimal dari orang tua. 

Sementara itu, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dirinya memastikan rata-rata para terpidana tidak pernah bisa mendapatkan hukuman minimal. 

Baca: Terekam Kamera Putra Lydia Kandou Lakukan Hal Tak Pantas Pada Perempuan Saat di Hong Kong

"Kalau narkoba sampai hari ini tidak ada yang minimal, kita tetap tuntut di atas minimal, walaupun hakim berpendapat lain. Hampir 85 persen upaya hukum kita banding selalu berhasil karena penilaian kita sudah dipertimbangkan dengan matang dengan SOP yang ada," jelasnya. 

Menurutnya memang putusan tersebut sangat bermanfaat bagi penegakan hukum untuk membela kepentingan negara dan korban. 

Kemudian ada juga kasus tindak pidana korupsi, selama 2018 ada dua perkara yang sudah masuk. Dia cukup menyesalkan satu di antaranya melibatkan kepala sekolah di Sintang. 

"Satu terakhir itu kepala sekolah SDLB, kurang lebih 300 juta. Menurut saya ini keterlaluan, seorang kepala sekolah. Ini yang mengadukan langsung orangtua siswa," jelasnya. 

Selain itu, untuk tahun ini Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ada lebih dari 40 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diminta oleh badan pemerintah atau BUMN untuk didampingi dalam penyelesaian tunggakan. 

"Contohnya BPJS, PLN, PDAM, itu alhamdulillah 40 SKK dan hampir seluruhnya berhasil," pungkas Syahnan Tanjung.  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved