Ahok Bebas
Ahok Bebas Setelah Dapat Remisi Natal, Sang Adik Sebut Ahok Lebih Kaya di Penjara! Ini Sumbernya
Ada yang informasi yang menyebutkan kalau Ahok akan kembali menggeluti bisnisnya selepas bebas nanti.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Ahok Bebas Setelah Dapat Remisi Natal, Sang Adik Sebut Ahok Lebih Kaya di Penjara! Ini Sumbernya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghirup udara bebas 24 Januari 2019.
Jika dihitung dari hari ini, Jumat (28/12/2018), masa tahanan Ahok tinggal 28 hari lagi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat, itu merupakan hak yang didapat mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ahok mendapatkan pemotongan masa penahanan berkat remisi Natal pada tahun ini.
Menurut Yasonna, Ahok berhak menerima remisi Natal karena tindak pidana yang dilakukannya tidak masuk kedalam kategori PP 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi.
Baca: Ahok Tulis Surat untuk Merry Hoegeng Istri Mantan Kapolri Era Soeharto Janji Berkunjung
Baca: Ahok Ternyata Sudah Tiga Kali Terima Remisi Selama Ditahan, Ini Rinciannya
"Tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Yasonna menambahkan, nama Ahok juga tidak masuk kedalam register F. Register F adalah buku pelanggaran tata tertib.
"Maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia belum ada register F-nya, maka ketentuan hukum harus kita laksanakan. Semua oang sama dimata hukum," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Natal 2018 ini, Ahok mendapatkan remisi selama 1 bulan.
Ia mendapatkan remisi bersama 11.232 narapidana beragama Nasrani lainnya karena dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Remisi Natal yang didapatkan Ahok menggenapkan remisi Ahok menjadi total 3 bulan 15 hari yang berasal dari remisi Natal tahun 2017 dan remisi hari kemerdekaan.
Berdasarkan waktu total penahanan dikurangi remisi yang sudah didapatkan Ahok, maka ia bebas 24 Januari 2019.
Ahok divonis dua tahun penjara atas tuduhan kasus penodaan agama.
Mantan suami Veronica Tan itu harus menjalani tahanan di rutan Mako Brimob Depok.