Steve Emmannuel Bawa Kokain 92,04 Gram dari Belanda

Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11

Editor: Rihard Nelson
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Steve Emmanuel - KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung 

Steve Emmannuel Bawa Kokain 92,04 Gram dari Belanda

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Artis Steve Emmanuel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.

Polisi pun menjerat Steve Emmanuel dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam. 

Baca: 2019, BKN Pastikan Pecat PNS Koruptor Termasuk 47 Orang di Kalimantan Barat

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.

Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

(kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Miliki 92,04 Gram Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati  

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved