Penyerahan Sertifikat Tanah, Program Strategis Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Program Strategis Nasional menyerahkan Hak Atas Tanah

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Penyerahan Hak Atas Tanah dari Kementerian ATR/BPN kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, melalui Program Strategis Nasional. Kamis (27/12). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang sebanyak 3ribu sertifikat yang terdiri dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Redistribusi Tanah, yang bertempat di Kecamatan Kendawangan. Kamis (27/12/2018).

Sebagaimana diketahui Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang pada tahun anggaran 2018 ini terdapat Kegiatan Pensertipikatan tanah Program Strategis Nasional sebanyak 24.000 Sertipikat terdiri dari PTSL sebanyak 16.500 Sertipikat serta kegiatan Redistribusi Tanah sebanyak 7.500 Sertifikat, yang telah diselesaikan secara tuntas 100 persen pada pertengahan bulan Desember 2018.

Secara berharap sertipikat-sertipikat tersebut akan dijadwalkan penyerahannya dalam waktu dekat.

PTSL tersebar di 51 Desa dengan obyek semua bidang tanah yang ada di desa terdiri dari Tanah Masyarakat ( pertanian maupun non pertanian) sejumlah 16.094 Sertipikat, Asset Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sejumlah 321 Sertipikat, tanah keagamaan (tanah wakaf / tanah gereja) sejumlah 85 Sertipikat.

Baca: IKIP PGRI Pontianak Gelar Seminar Nasional, Rektor IKIP Ajak Peserta Melek Tegnologi

Baca: Gubernur Kalbar dan Wali Kota Pontianak Turut Menikmati  Durian Pada Bajar Durian BK Balai Karangan

Baca: IPPI Ajak Para Positif HIV/AIDS untuk Tidak Mudah Menyerah

Sedangkan pada kegiatan Redistribusi Tanah berada di 12 Desa dengan obyek tanahnya pertanian.

Pada penyerahan sertipikat ini juga dihadirkan pihak perbankan yaitu lembaga keuangan, dengan harapan setelah penyerahan sertifikat ini masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin meningkatkan usaha dengan mengagunkan tanahnya sebagai jaminan dapat menanyakan langsung ke lembaga keuangan tersebut.

Program sertipikasi ini terus berlanjut untuk tahun-tahun mendatang sampai semua bidang tanah yang ada di Kabupaten Ketapang terdaftar atau bersertipikat.

Untuk tahun anggaran 2019 Kanto Pertanahan Kabupaten Ketapang mendapat target sertipikasi dari kegiatan PTSL, sebanyak 7.500 bidang tanah dari Redistribusi Tanah sebanyak 9.000 bidang tanah. Diharapkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini sehingga program pemerintah untuk menuntaskan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dapat segera tercapai.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved