Pembangunan Jaringan belum Terealisasi, DPRD Nilai PLN Kalbar Abai Tanggapi Keluhan Warga

Tak ada alasan, mau alasan persoalan di internal kontraktor, yang namanya pelaksana harus menjalankan kewajibannya

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta PLN Provinsi Kalbar bersikap tegas terhadap pelaksana pembangunan jaringan yang tidak dapat bertanggung jawab melaksanakan pembangunan jaringan yang telah ditentukan.

Menurut Abdul Sani,  pelaksana yang mengikuti lelang telah siap segala sesuatunya sehingga tak ada alasan tak dapat melaksanakan pembangunan jaringan.

"Tak ada alasan, mau alasan persoalan di internal kontraktor, yang namanya pelaksana harus menjalankan kewajibannya. Apalagi SPK sudah ada bahkan sudah lewat batas waktunya harus disanksi tegas tidak cuma diberi SP 1," kata Sani, Kamis (21/12/2018).

Baca: Polisi Minta Keluarga Korban Tak Puas Serahkan Bukti Jika Korban Tewas Karena Kejanggalan

Baca: OSO Tak Akan Mundur dari Posisi Ketua Umum Hanura, Tetap Lawan KPU

Ia menilai, jika PLN hanya memberi sanksi berupa SP 1 atas kasus ini, maka bukan tidak mungkin kedepan akan banyak pelaksana-pelaksana atau kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di PLN melakukan hal serupa mengabaikan kewajiban melaksanakan pembangunan dengan alasan ada persoalan diinternal pelaksana.

"Kalau sampai itu terjadi, makin banyak masyarakat yang akan jadi korbannya. PLN harus tegas diberi sanksi administrasi hingga sanksi denda sebab yang dirugikan dalam hal ini masyarakat yang berharap dan menunggu janji PLN untuk mengaliri listrik ketempat mereka," imbuhnya.

Sani juga menilai harusnya PLN sigap dalam menyikapi kasus ini, dengan mengganti pelaksana agar persoalan tidak berlarut-larut dan citra PLN tidak buruk dimata masyarakat, lantaran masyarakat bisa saja beranggapan ada permainan antara PLN dengan Pelaksana atau terkesan mengabaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat sehingga pembangunan tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan tetapi tak ada sanksi tegas yang diberikan.

"Ini sudah mau tutup tahun, kita takut imbas dari kelalaian pelaksana masyarakat merasakan. Jangan ada kesan PLN membiarkan sikap pelaksana seperti ini. Selain kita juga minta PLN Ketapang proaktif mengecek kondisi dilapangan, menyampaikan progres ke PLN Provinsi dan memberikan informasi ke masyarakat apa kendala pembangunan terhambat, jangan karena bukan kewenangan lalu diam, kasian masyarakat yang harus menunggu janji-janji," terangnya.

Caption : 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved