KPU Singkawang Sebut Penyebab Adanya Data Pemilih Ganda

Ada 34 yang ditracking bukan ganda. 24 diklaim dan 24 sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena memang benar ganda.

Pileg 2019 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan untuk saat ini setelah tahapan pleno, KPU Singkawang meyakini tidak ada kegandaan data pemilih.

Sebelum pleno tanggal 10 Desember lalu, Bawaslu menyerahkan data sebanyak 82 yang diduga ganda. KPU melakukan pengecekan baik melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) maupun turun ke lapangan melalui proses faktual.

Baca: KPU Mempawah Klaim Data Pemilih Ganda di Mempawah Sudah Tidak Ada, Ini Penjelasannya

Baca: KPU Sekadau Belum Terima Adanya Pemilih Ganda

Ada 34 yang ditracking bukan ganda. 24 diklaim dan 24 sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena memang benar ganda.

"Hasil dari pencermatan kami ini sudah ada dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2)," katanya, Rabu (19/12/2018).

Ada beberapa penyebab kegandaan dalam data pemilih di antaranya kekeliruan dalam menginput nomor induk kependudukan.

Kemudian bisa saja dalam proses pindahnya warga, pada data keadministraian daerah asal tidak dihapus.

"Karena tidak ada coklit itu tidak dapat dideteksi. Namun KPU bisa melakukan pengecekan melalui SIAK dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)," tuturnya.

Meminimalisir adanya data ganda, KPU melakukan pengecekan melalui Sidalih, bila kegandaan itu terletak pada elemen data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun bila kegandaan karena keliru dalam penulisan NIK, KPU menggunakan pendekatan Nomor Kartu Keluarga (NKK), nama, tempat tanggal lahir ataupun yang disebut elemen data pemilih.

Sementara mekanisme proses penambahan data pemilih yang belum memiliki E KTP, KPU akan memasukkan ke dalam data A.C.

Data A.C ini adalah formulir yang memuat pemilih yang belum memiliki administrasi kependudukan ataupun KK merah dan KTP SIAK.

Untuk pemilih dengan kategori A.C ini, KPU meminta rekomendasi Bawaslu untuk dimasukkan ke DPTHP-2 dengan NKK atau NIK 0.

Jadi untuk seluruh pemilih dengan kategori A.C masuk dalam data DPTHP-2," jelas Umar. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved