Audensi ke DPRD, Ini Penjelasan Masyarakat Perkeja Kayu Kapuas Hulu
Dimana selama ini permasalahan yang terjadi, masyarakat tidak mengetahui batasan-batasan antara hutan Produksi, Lindung dan Lainnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Melakukan audensi ke DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, terkait masalah kayu, Ketua Audiensi Masyarakat Pekerja Kayu, Aci menyatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menindaklanjuti keputusan hasil audiensi pada 10 Oktober 2017 lalu.
"Saat itu kita sudah sepakat masyarakat boleh bekerja kayu untuk kebutuhan lokal saja. Kesepakatan tersebut diminta untuk dituangkan dalam bentuk legalitas yang jelas, agar masyarakat tidak resah dalam bekerja kayu," ujarnya di Kantor DPRD Kapuas Hulu, Rabu (19/12/2018).
Baca: Masyarakat Pekerja Kayu Lakukan Audensi dengan DPRD Kapuas Hulu, Tonton Videonya
Baca: Masyarakat Pekerja Kayu Audensi ke DPRD Kapuas Hulu, Ini Persoalannya
Aci menjelaskan, pihaknya hadir mewakili masyarakat 23 kecamatan, yang bekerja kayu. Dimana selama ini permasalahan yang terjadi, masyarakat tidak mengetahui batasan-batasan antara hutan Produksi, Lindung dan Lainnya.
"Harusnya pemerintah membuat batasan itu agar masyarakat mengetahui, dan tidak mengambil kayu diwilayah yang dilarang," ungkapnya.
Sementara itu, Peserta Audiensi lainnya, Edi menyatakan dulunya hasil audiensi 2017 Pemkab Kapuas Hulu tidak berani membuat Perda yang mengatur terkait pekerja pengolahan kayu. "Dengan adanya aturan yang jelas tida adalagi masyarakat pekerja kayu yang resah lagi," ujarnya.
Edi menjelaskan, audiensi pada kali ini ingin mendapatkan titik temu dari permasalahan ini, agar tidak adalagi pekerja kayu yang dikejar-kejar oleh aparat penegak hukum.
"Kami tidak keberatan jika kayu dijual keluar kabupaten ditangkap petugas, tapi janganlah kayu yang digunakan untuk lokalpun ditangkap juga," ungkapnya.